Polda Babel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi
Dua tersangka baru kasus kecelakaan tambang Pondi yang menewaskan 7 pekerja. --Foto Reza
BABELPOS.ID - Insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka diawal Februari lalu memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan 2 tersangka baru.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK, MH., menyebutkan, dua orang yang ditetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya, lanjut Agus, merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka," kata Agus, Sabtu (21/2/26) pagi.
"Peran kedua tersangka ini yakni, HT alias At selaku Dirut, sedangkan untuk MN alias Ni selaku PJO dari CV. Tiga Saudara," sebutnya.
Agus menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
"Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat inipun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda," tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pengembangan perkara terhadap insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka yang mengakibatkan 7 korban meninggal dunia.
"Tentunya kami tegaskan disini, bahwa ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang disampaikan pada Konferensi Pers beberapa waktu lalu untuk terus mengusut dan menuntas kasus insiden Tambang Pondi yang cukup menyita publik ini," tegasnya.
BACA JUGA:Penambang Ketujuh Tambang Pondi Ditemukan, Tertimbun Material Tambang
BACA JUGA:Tiga Bos Tambang Akian, Aciu & Sarpuji Jadi Tersangka Tragedi 7 Nyawa di Tambang Ilegal Pondi
Diberitakan sebelumnya, Polda Babel resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada insiden kecelakaan tambang serta penambangan timah Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap belasan saksi.
Ha itu disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Jumat (6/2/26) lalu.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026," kata Viktor kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
