Meskipun publik menunggu-nunggu siapa yang bakal terjerat dalam kasus kedua kluster ini, Kejagung sendiri belum ada mengumumkan penetapan tersangka.
Kongkalingkong Ilegal?
Khusus untuk kluster BUMN itu, seperti dilansir sebelumnya, bukti permulaan yang diperoleh Kejagung adalah terdapat indikasi 'kerjasama ilegal' alias kongkalikong antara pihak PT Timah dengan swasta dalam menggarap WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) milik PT Timah. Karena kerjama ini ilegal, otomatis penambangan dianggap ilegal.
''Hasil tambang itu dibeli pula oleh PT Timah, jadi PT Timah itu membeli barang dari hasil lahan sendiri,'' ujar sumber media ini.
Dan kegiatan ilegal ini sudah berjalan lama.
''Bayangkan saja sebagian besar Babel itu WIUP-nya PT timah,'' tukas suber tersebut.(red)