3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
4. Copy Kartu Keluarga.
5. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta).
BACA JUGA:KUR BRI 100 Juta, Cicilan Murah Banget, Lihat Rinciannya
B. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
2. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
3. Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
4. Copy Kartu Keluarga.
5. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
Seseorang yang mengajukan pinjaman dengan jumlah lebih dari Rp 10 juta maka harus menyertakan surat jaminan yang nilainya setara dengan nominal limit yang akan dipinjam. Misalnya sertifikat tanah atau bangunan.
Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Ternyata Mengajukan KUR BRI Bisa Online, Begini Caranya
Lalu bagaimana cara mengajukan KUR Mandiri?
Jika sudah mengetahui semua persyaratan dan melengkapinya, CV calon debitur bisa melakukan langkah-langkah berikut;