3. Program kewirausahaan yang dikembangkan di SMA diarahkan untuk menggali dan mengembangkan potensi/keunggulan lokal.
4. Pendidikan kewirausahaan dapat juga dilakukan terpadu pada kegiatan ekstrakuri-kuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler siswa dapat membentuk kelompok ekstra kewirausahaan yang dapat mengembangkan potensi, bakat dan minat peserta didik dalam berwirausaha.
5. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dilakukan oleh kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidikan.
Dengan demikian Pengembangan kewirausahaan dikalangan siswa SMA menjadi semakin penting dalam menghadapi tantangan dan kesempatan di dunia bisnis yang terus berkembang. Memiliki jiwa kewirausahaan tidak hanya mempersiapkan siswa untuk menjadi wirausaha mandiri, tetapi juga melengkapi mereka dengan keterampilan dan sikap yang berharga dalam karir apapun yang mereka pilih.(*)
Daftar Pustaka
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Direktorat Pembinaan SMA (2019). Bimbingan Tehnis Pengelolaan Program Kewirausahaan di SMA
3. https://www.bps.go.id/i