Polres Basel Sita 3.040 Liter Pertalite, Satu Tersangka Diamankan

Polres Basel Sita 3.040 Liter Pertalite, Satu Tersangka Diamankan

Barang bukti pertalite yang diamankan Polres Basel. --Foto Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI – Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Bangka Selatan kembali terungkap. Kali ini, Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan sekitar 3.040 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam 160 jeriken di kawasan Simpang Bukit, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 05.30 WIB tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial IS (64) sebagai tersangka. Selain ribuan liter Pertalite, petugas turut mengamankan satu unit mobil Isuzu Traga warna putih yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan sekitar pukul 05.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan penampungan BBM jenis Pertalite di depan rumah tersangka di kawasan Kelurahan Toboali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit II Tipidsus yang dipimpin Kanit II Tipidsus, IPDA Peres Prasetya, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sekitar 160 jeriken berisi Pertalite dengan volume keseluruhan kurang lebih 3.040 liter.

"Berdasarkan informasi awal yang diperoleh petugas, BBM tersebut diduga milik IS. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

BACA JUGA:Jumat Keliling di Gadung, Kapolres Basel Tegaskan Tak Beri Ruang Pengedar Narkoba dan Soroti Pengerit BBM

BACA JUGA:Satlantas Polresta Pangkalpinang Cek Pelat Palsu dan Tangki BBM Modifikasi di SPBU, Hasilnya Nihil

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengungkapkan, bahwa penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan asal-usul BBM, tujuan penampungan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," terangnya. 

Polres Bangka Selatan menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

"Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan distribusi BBM dan memastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

BACA JUGA:Cegah Pelangsiran BBM di SPBU Belitung, Polisi Razia Plat Palsu dan Tangki Modifikasi

BACA JUGA:Deretan 5 Motor Paling Irit BBM di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: