Polresta Pangkalpinang Amankan 2 Pria, Sabu 74,75 Gram dan Mobil Xpander Disita

Polresta Pangkalpinang Amankan 2 Pria, Sabu 74,75 Gram dan Mobil Xpander Disita

Kedua Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polisi.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta PANGKALPINANG mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 74,75 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta satu unit mobil Mitsubishi Xpander putih.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AA (36) dan AD alias Dodo (24).

Keduanya ditangkap pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di depan Terrace Hotel, Jalan Batu Kaldera 1, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Tambang Ilegal Jalan Laut Sungailiat Ditertibkan, Peralatan Nambang Dibongkar

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Polresta Pangkalpinang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Indra Wijatmiko, Minggu (25/10/2026).

BACA JUGA:Siap Kawal ke Pusat, Rudianto Tjen Serap Aspirasi Kelangkaan BBM

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sabu dengan berat bruto 74,75 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi B 2838 PKD, satu tas hitam merek Eiger, timbangan digital, plastik kemasan, uang tunai Rp 500 ribu, serta dua unit telepon genggam.

Setelah mengamankan kedua pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan membawa barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Lewat Minggu Kasih, Kapolres Bangka Tekankan Tanggung Jawab Bersama soal Kamtibmas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait