BABELPOS.ID.- Demi menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di Belitung selama penyidikan berlangsung, penahanan 11 tersangka kasus pembakaran dan pengeroyokan saat kejadian anarkis di perusahaan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya, Membalong, Kabupaten Belitung, 16 Agustus lalu dialihkan ke Polda. Adapun penyidikan tetap berlangsung di Mapolres Belitung.
"Polda hanya tempat penahanan, penyidikan tetap di sana (Polres Belitung.red). Itu demi menjaga kondusifitas di sana. 11 tersangka kemarin sudah dibawa ke sini (Jumat.red)," kata Dirkrimum Kombes I Nyoman Merta Dana didampingi Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo dalam keterangan pers.
BACA JUGA: Buntut Kasus Plasma Sawit, Massa Lempari Kantor PT FLD
Apakah ini bukan berarti polisi berpihak ke perusahaan?
Dngan tegas Jojo membantah. Menurut Jojo, jika ada tindak pidana yang dilakukan pihak perusahaan silahkan laporkan ke polisi. Polisi akan segera bertindak sesuai aturan berlaku.
"Jangan ada di luar sana yang mengatakan polisi berpihak kepada perusahaan. Jika ada pelanggaran ataupun tindak pidana dari perusahaan silahkan laporkan. Bawakan bukti-buktinya, kita akan proses sama," kata Jojo.
Saat ini polisi sudah menetapkan 11 tersangka yang merupakan warga petani di Membalong. Masing-masing: Ton, Bon, So, Ta, Sa, Su, Ar, Ma, Zu, Di dan Al.
BACA JUGA: Buntut Kasus Plasma Sawit, Massa Lempari Kantor PT FLD
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.***