BABELPOS.ID, TOBOALI - Ki Bayan pelaku pelecehan seksual terhadap kedua kakak beradik di Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) divonis 15 tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan kepada kakek 59 tahun ini karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada kedua kakak adik E (14) dan S (14) yang masih dibawah umur.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Ki Bayan terbukti melanggar pidana pasal pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sempat Kabur, Remaja Cabul Ini Diserahkan Orang Tuanya ke Polisi
Kasi Intel Kejari Basel Michael YP Tampubolon menyampaikan, pelaku divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Tak hanya itu, terdakwa juga divonis melakukan restitusi kepada korban masing-masing Rp7.050.000, atau vonis ini sama dengan tuntutan JPU selama 15 tahun penjara," terangnya, Selasa (22/08).
BACA JUGA:Ada Kasus Cabul Lagi di Bateng, Korbannya Pelajar 16 Tahun
Dilansir dari konferensi pers Polres Basel pada Rabu (22/02/23) Ki Bayan (59) ini merupakan warga pendatang asal Jawa Barat, yang tinggal di Basel baru sekitar 40 hari.
Ia ditangkap lantaran melakukan pelecehan seksual kepada kakak adik E (14) dan S (14)) pada Minggu (19/02).
BACA JUGA:Dua Pelaku Cabul Terancam Lama di Penjara
Dalam melakukan aksi bejatnya, Ki Bayan mengatakan bahwa dirinya bisa melakukan pengobatan dengan mengeluarkan jin dalam tubuh korban.
"Kedua korban bersedia untuk dirukiyah di rumah temannya. Ternyata saat di perjalanan menuju tempat rukiyah, korban diajak singgah ke rumah orang lain. Di sana pelaku merudapaksa E dan S di kamar terpisah, ” ucap Kapolres.
BACA JUGA:Keterlaluan!!! Pria di Pangkalpinang Cabuli Anak Teman yang Berusia 14 Tahun
Kedua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya dan diteruskan ke Polres Basel.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut, ” tandasnya. (*)