BABELPOS.ID.- Sidang korupsi pembiayaan pada petani ubi Kasesa Air Gegas, Bangka Selatan (Basel) bersumber dari dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) yang disalurkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.
Tim JPU Anton Sujarwo dan Doddy Darendra mulai mendudukan 3 terdakwa jadi pesakitan yakni Al Mustar als Aang als Batang (PNS Dinas Kesehatan Bangka Selatan), Kurniatiyah Hanom (mantan Kepala BPRS Cabang Muntok) dan Riduan (mantan Anggota DPRD Bangka Selatan).
BACA JUGA:Dari Polda, Tipikor Ubi Kasesa Masuk Jaksa
Dakwaan tim JPU kepada para terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono beranggota M Takdir dan Warsono menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam pusaran perkara yang dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 7 milyar.
Diungkapkan -dalam dakwaan- dimulai adanya nota kesepahaman antara pihak LPDB-KUMKM dan PT Bank BPRS tentang perkuatan permodalan untuk akses pembiayaan koperasi dan usaha mikro kecil nomor : 74/MOU/LPDB KUMKM/2016 dan nomor : 10/PK/BSB/XI/2016 tanggal 21 November 2016. Salah satu poin teknis kerjasama bahwa kerjasama penyaluran dana LPDB dengan pola chanelling eksekuting dan Bank sebagai avalist.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Duit LPDB Ubi Kasesa?, Rp 7 M Kemana Aja?
Untuk menindak lanjuti MoU itu oleh Helli Yuda (Dirut BPRS) memerintahkan Hanom selaku Kacab BPRS Muntok untuk mengelola dana pembiayaan dari LPDB-KUMKM itu. Penunjukan Hanom itu juga tak terlepas adanya peran Hanom -di awal lalu- yang telah mendampingi Helli Yuda ke LPDB-KUMKM.
Seiring perjalanan dan proses pembiayaan itu ternyata mulai terjadi beragam manipulasi. Yakni mulai dari persoalan lahan/tanah atau surat SP3AT. Identitas petani Air Gegas Bangka Selatan hingga transfer pembiayaan yang salah sasaran.***
Persisnya malapetaka mulai terjadi pada 20 Juni 2017 saat Hanom selaku pimpinan cabang BPRS Muntok yang nekad melakukan pencairan pertama pembiayaan ubi kasesa sebesar Rp 4.927.499.000 bukanya kepada masing-masing dari 30 orang petani ubi Kasesa, Air Gegas tetapi malahan mencairkanya ke rekening BCA milik terdakwa Al Mustar.
BACA JUGA:Bancakan Tipikor Duit LPDB, Modusnya Pakai Ubi Kasesa?
Selain itu juga pengajuan kredit 30 petani itu tidak bisa dicairkan karena nilai jaminan tidak mengcover daripada plafond -yang berkisar antara Rp 75 juta sd Rp 250 juta.
Fatalnya lagi ternyata pencairan pertama itu bukan berasal dari dana bergulir LPDB-KUMKM melainkan bersumber dari dana likuiditas yang tersedia di PT BPRS Muntok sebesar Rp10.000.000.000. Ini tentu bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) nomor 069/SP3/LPDB-KUMKM/2017 tanggal 10 April 2017 Angka 16 huruf b penyaluran pembiayaan diperuntukan untuk UMKM yang memiliki kegiatan usaha di sektor usaha produktif dengan pemberian plafon per UMKM maksimal sebesar Rp250.000.000.
Dalam pusaran perkara JPU menilai Hanom telah memperkaya orang-orang sebagai berikut: terdakwa Al Mustar sebesar Rp 2.193.912.381, terdakwa Riduan sebesar Rp1.520.000.000,00, saksi Sudarlin sebesar Rp26.500.000, saksi Tanjaya sebesar Rp 20.000.000, Ahmad Husaini sebesar Rp24.000.000, 29 debitur/nasabah sebesar Rp 187.000.000 dan Yulianto Satin sebesar Rp 2.738.970.000.***