Beginilah Wajah & Peran Para Tersangka dalam Kolaborasi Korupsi Harta Karun LTJ Babel
Iwan Setiawan, Junanto Kurniawan dan Gian Prabuharto. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Belum sembuh luka bumi dan rakyat Bangka Belitung (Babel) dari mega korupsi tata niaga timah yang telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu. Kini bumi serumpun sebalai kembali digegerkan dengan korupsi LTJ (logam tanah jarang) yang disebut-sebut kerugian negaranya tak kalah dari tata niaga timah juga. Kini bidikan penyidikan Kejaksaan Agung RI mengarah kepada terduga pelaku PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kurun 2018 sd 2026.
Terduga pelaku juga tak hanya melibatkan orang-orang dari internal PT PMM. Namun melibatkan 2 lembaga pemerintah yang nota bene garda terdepan menjaga isi kandungan perut bumi negeri: Bea Cukai dan PT Sucofindo.
Pun, penyidik Kejaksaan Agung RI telah merilis siapa pelaku dan pencuri berdasi serta peran atas harta karun Babel itu. Dalam tahap awal penyidik baru menjerat 3 tersangka yakni: Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM. Gian Prabuharto selaku kepala unit pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. Junanto Kurniawan (JK) selaku kepala kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai tipe C Pangkalpinang.
Para tersangka dijerat kasus ekspor ilegal atas sumber daya alam strategis. Adapun modus kejahatanya berupa meloloskan ekspor harta karun Babel itu dengan memanipulasi hasil uji laboratorium dan dokumen ekspor.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor 'Warisan Koba Tin', Usai Geledah BNI, akan Ada 8 Perusahaan Terkait?
Lantas bagaimana peran masing-masing tersangka?
Terungkap bahwa dimulai dari peran tersangka Iwan Setiawan sebagai perwakilan PT PMM selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Gian Prabuharto selaku kepala unit pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif. Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.
Iwan Setiawan secara melawan hukum meminta kepada Gian Prabuharto untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor. Selain itu, Iwan Setiawan juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.
Tersangka Gian Prabuharto yang menjabat kepala unit pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum memenuhi permintaan tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium. Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.
Tersangka GP juga mengetahui bahwa REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, demi memenuhi permintaan tersangka Iwan Setiawan akhirnya Gian Prabuharto secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel dimaksud. Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.
BACA JUGA:Penyidikan Tipikor Proyek MOT RSUP Mangkrak di Polda Babel
Ekspor Ilegal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
