Ahli Sebut Perkara Tambang Ilegal Nadi dan Sarang Ikan Kategori Minerba

Ahli Sebut Perkara Tambang Ilegal Nadi dan Sarang Ikan Kategori Minerba

Saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (9/7). --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Sidang perkara tambang liar Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang sudah memasuki pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge. Tim advokat dari salah satu terdakwa Herman Fu menghadirkan 2 orang ahli yakni Dr. Hernold Ferry Makawimbang, selaku ahli hukum keuangan negara dan Dr. Faisal ahli hukum pidana Universitas Bangka Belitung (UBB), Kamis (9/7).  

Di muka sidang 2 ahli  tersebut memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan pihak jaksa penuntut umum atas perkara tambang. Terutama terkait atas klasifikasi kerugian keuangan negara itu. Bagi Hernold Ferry Makawimbang di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini perkara tersebut tidak bisa dikualifikasi sebagai kerugian keuangan negara. 

Pasalnya, lokasi tambang -yang diungkap tim Satgas PKH- dikategorikan liar atau tidak resmi. Karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). “Kalau belum ada IUP berarti kualifikasi ranah minerba  bukan kerugian negara,” kata Hernold Ferry Makawimbang yang juga mantan pemeriksa  investigasi BPK RI. 

Hernold Ferry Makawimbang mengatakan dalam kasus ini terdapat 3 ranah atau pembagian yang harus dicermati. “Yakni  ada ranah lingkungan hidup, kehutanan dan ada uang negara. Kalau tambang tidak ada IUP, bukan kerugian negara. Tapi kategori tambang liar,” tegasnya. 

Lantas, kapan bisa suatu perkara itu diukur dengan klasifikasi tipikor? Bagi dia akan masuk ranah kerugian negara (perkara.red) bilamana tambang tersebut memiliki IUP. “Mengukur antara korupsi atau bukan, untuk tipikor apakah ada perizinan resmi. Dalam hal ini IUP itu,” ucapnya.

“Dalam  perizinan itu ada soal tanggung jawab mengelaola perizinan. Ada PNBP (penghasilan negara bukan pajak) sumber daya alam dan  PNBP minerba. Bilamana sampai melanggar dalam artian manakala ada prizinan resmi disinilah kerugian negara. Karena dalam hal ini semua dituntut soal hak dan kewajiban,” terangnya.   

Dalam artian lain, apabila sudah punya legalitas, tapi ternyata dia melanggar. “Misalnya membayar lebih kecil. Artinya hak negara tak terpenuhi artinya negara rugi padahal ada kewajiban untuk itu dalam kerangka formil. Jadi kalau di luar itu  bukan kerugian negara,” rincinya secara gamlang. 

Dia juga mengingatkan soal penghitungan kerugian negara yang tidak boleh serampangan. Sebuah kerugian negara itu harus aktual lost bukan potensial lost. “Jangan mengira-ngira. Harus aktual lost sehingga sudah bisa dihitung. Kalau hanya masih potensi itu belum dikategorikan kerugian negara” ujarnya.

BACA JUGA:Tragedi di Pantai Matras: Liburan ke Bangka, 3 Bocah dan 1 Orang Tua Asal Palembang Tenggelam

BACA JUGA:Beginilah Wajah & Peran Para Tersangka dalam Kolaborasi Korupsi Harta Karun LTJ Babel

Senada disampaikan oleh ahli pidana Dr Faisal dari UBB. Baginya kurang tepat bilamana tambang ilegal itu dikategorikan dengan tipikor. Namun lebih tepat menurutnya dengan pidana minerba, kehutanan dan lingkungan hidup. 

“Asas lex specialis sistematis itu harus dipahami sebagai asas yang membaca perkara ini. Yakni berupa sistematis yang dikhususkan. Yang dikhususkan itu justru undang-undang lingkungan, kehutanan dan tambang,’’ katanya.

 “Kenapa? karena alasannya, maksud pembentuk undang-undang, meskipun ini sama-sama lek spesialis, tipikor dengan 3 sektoral undang-undang itu, maksudnya memang subjeknya khusus. Perbuatanya kan memang di lahan tambang, tanpa izin. Lalu kemudian juga memasuki kawasan, melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin, dan merusak lingkungan,” bebernya.

“Nah, maka perbuatanya secara predikat klaim sebenarnya adalah kekhususan yang sifatnya THL (tambang hutan lingkungan) tadi. Ini berdasarkan sebagaimana yang dimaksud dengan asas lex spesialis sistematis. Yang dikhususkan secara sistematis adalah perbuatan predikat klaimnya itu adalah tambang, lingkungan, dan kehutanan,” tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait