Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Ngedar Sabu, Barang Bukti 54 Bungkus

Selasa 27-06-2023,10:35 WIB
Reporter : Agus
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Andi Irawan alias Butak (42), warga Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pangkalpinang. Buruh harian lepas ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis yang baru dua bulan keluar dari penjara atas kasus yang sama. 

BACA JUGA:Bawa Sabu Rp 100 Juta, Lolos di Tj Api-api dan Tanjung Kalian, Sampai Rumah Diciduk

Residivis ini, kata Antoni, ditangkap di pinggir Jalan Pinang Raya Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pada Sabtu (34/6/2023) lalu sekira pukul 19.30 WIB. 

"Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian kita melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan kita temukan 12 bungkus sabu siap edar yang disimpan didalam dompet warna biru didalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka," ungkap Antoni kepada Babel Pos, Selasa (27/6/2023). 

BACA JUGA: Rere Simpan Sabu di Plafon, Ketahuan Juga

Kemudian saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, dikatakan Antoni, pihaknya kembali menemukan dua bungkus sabu ukuran besar dan 40 bungkus sabu ukuran sedang yang ditemukab di dalam tas warna hitam yang disimpan tersangka dibelakang rumah kontrakannya yang berada di Jalan Vinus Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

"Jadi total barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 54 bungkus sabu siap edar dengan total berat 43,66 gram. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," beber Antoni. 

BACA JUGA:Mimpi Mau Jadi Sultan, Buruh Harian Nekad Jual Sabu Paketan

Selain pelaku dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa 52 buah pipet plastik, 

satu buah dompet warna biru, satu buah plastik strip bening kosong, satu ball plastik strip bening, satu tas warna hitam, satu unit handphone merk OPPO warna cream dan satu unit sepeda motor yamaha X-Ride warna hitam dengan nomor polisi BN 7709 SF.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas perwira balok tiga ini.(*)

BACA JUGA:Warga PGK Ini Tertangkap Saat Antar 60 Paket Sabu ke Bateng

Kategori :