Pengacara Polisi Fa Klaim Tak Ada Bukti Kuat Keterlibatan Kliennya dalam Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi

Pengacara Polisi Fa Klaim Tak Ada Bukti Kuat Keterlibatan Kliennya dalam Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi

Apriadi dan Yuly Prasetia Utomo, Pengacara Polisi Fa. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dituding sebagai pemilik excavator dalam tragedi maut 7 nyawa di kecelakaan tambang Pondi, Pemali, tim penasehat hukum (PH) dari polisi Fa akhirnya bicara. PH Apriadi dan Yuly Prasetia Utomo membantah keras keterlibatan kliennya Fa dalam tambang maut 2 Februari 2026 itu. Bagi Apriadi tuduhan yang dilayangkan oleh mekanik Andi Novianto itu adalah fitnah. Pasalnya tidak ada bukti terang dan konkrit yang mengarah kepada klien mereka. 

“Perlu digaris bawahi bahwa -tuduhan- atas kepemilikan barang harus atau wajib dibuktikan melalui dokumen sah yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Yang mana menerbitkan dokumen kepemilikan tersebut untuk mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal,” kata Apriadi yang didampingi Yuly Prasetia Utomo.

Bahwa  pengakuan Andi Novianto yang dinilainya berisi tudingan itu, sangat merugikan klien. “Tuduhan AN tersebut sangat membuat klien kami tertuduh atau fitnah. Mengingat yang disampaikan AN itu -di BAP- bukan fakta di tempat kejadian,” ujarnya.

Yuly Prasetia Utomo menegaskan kalau segala yang disampaikan oleh Andi Novianto memiliki konsekwensi hukum. Seperti yang diatur dalam pasal 433 UU nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik menyerang kehormatan. “Jelas ada sanksi pidana yang diaturan dalam hukum di NKRI,” ucapnya.

Demikian juga atas adanya desakan untuk menersangkakan kliennya. Menurutnya tidak semudah yang dibayangkan karena harus memiliki alat bukti yang cukup. “Dalam hukum acara pidana kita ketahui dalam penetapan seseorang menjadi tersangka penyidik harus mengantongi 2  alat bukti.  “Penetapan tersangka didefinisikan sebagai proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidikan berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti," ucapnya.

BACA JUGA:Kejari Bangka Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Aliran Dana ke PS Bangka Setara Jadi Fokus Penyelidikan

BACA JUGA:Dirut RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Dilaporkan Dugaan Perzinahan dengan Pria Beristri

Apriadi dan Yuly sepakat mendukung proses penyidikan yang saat ini berlangsung. “Kami mendukung penuh kepada penyidik Ditreskrimsus. Dan akan melakukan upaya hukum apabila hak-hak klien kami dirugikan. Seperti adanya fitnah menyerang kehormatan dan nama baik. Langkah hukum tersebut sedang kami pikirkan bersama klien,” tegasnya. 

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang mekanik, Andi Novianto. (25/2). Kesaksian dari Andi Novianto tegas menyatakan oknum Fa selaku pemilik excavator. Kesaksian tersebut mementahkan klaim Polda kalau anggotanya Fa itu tidak terlibat langsung dengan penambangan liar yang menewaskan 7 orang pada 2 Februari 2026. 

Kesaksian Andi Novianto yang tertuang dalam BAP sangat relevan. Mengingat Andi Novianto adalah mekanik sekaligus hubungan kerja langsung dengan Fa. “Fakta dan kesaksian dari klien semakin membenarkan dugaan sedari awal adanya keterlibatan dari oknum polisi itu. Namun terkait adanya bantahan dari institusi Kepolisian biar hukum dan masyarakat yang menilainya. Terlebih di tengah masifnya sorotan miring atas institusi Kepolisian saat ini,” kata PH Ayu Cintya usai mendampingi pemeriksaan.

Diungkapnya, selama tambang ilegal Pondi itu beroperasi kliennya berperan selaku mekanik di lapangan. “Jadi bila terjadi seperti kerusakan ataupun suku cadang pada alat-alat berat excavator itu, klien yang tangani. Terkait hubungan kerja klien langsung berhubungan dengan oknum polisi berinisial Fa tersebut. Maka dari itu klien kita mengetahui utuh terkait kepemilikan dari alat berat tersebut,” ungkap Ayu gamlang. 

BACA JUGA:Video Syur Seorang Diduga Dokter Menyebar di Kota Pangkalpinang

BACA JUGA:Kesaksian Mekanik, PH Suwanto: Terlalu Dini Polda Klaim Oknum Anggotanya Tak Terlibat Laka Maut Tambang Pondi

Terkait kepemilikan tersebut, dikatakan Ayu, klien sudah membeberkan detil -BAP- kepada penyidik di Ditreskrimsus. Di hadapan penyidik klien membenarkan telah menerima jasa berupa upah atas memperbaiki kerusakan-kerusakan alat berat milik Fa. “Pembayaran tersebut langsung diterima klien dari si oknum polisi Fa itu. Begitu juga dengan segala koordinasi alat berat semua ditangani oleh oknum polisi Fa,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait