Ada Sabu 3 Kilogram di Pondok Kebun Puding Besar

Ada Sabu 3 Kilogram di Pondok Kebun Puding Besar

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PUDING BESAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang pria berinisial RR alias Rio. Rio ditangkap pada Kamis (26/2/26) siang.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pria berusia 29 tahun itu ditangkap di wilayah Puding Besar Kabupaten Bangka.

"Benar, Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan pria berinisial RR alias Rio disebuah pondok kebun yang berada di Puding Besar Kabupaten Bangka," kata Agus. 

Dalam penangkapan itu, Tim yang dipimpin Iptu Doni Nopriyadi berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 3 kilogram narkoba jenis sabu.

"Jadi saat diamankan, dari tangan pelaku didapatkan sebanyak 16 paket ukuran sedang maupun besar dengan berat kurang lebih 3 kilogram sabu yang disimpan pelaku di pondok miliknya," ujar Agus.

BACA JUGA:Pengacara Polisi Fa Klaim Tak Ada Bukti Kuat Keterlibatan Kliennya dalam Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi

BACA JUGA:Kejari Bangka Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Aliran Dana ke PS Bangka Setara Jadi Fokus Penyelidikan

Agus juga membeberkan, kasus ini terungkap setelah Tim Ditresnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian, kata Agus, Tim langsung bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku RR alias Rio.

"Setelah berhasil mengamankan RR alias Rio ini, petugas disaksikan perangkat desa setempat melakukan penggeledahan terhadap pondok pelaku dan hasilnya menemukan sejumlah paket sabu kecil," jelasnya.

"Kemudian, dari pengakuan pelaku juga ada menyimpan sejumlah paket sabu lainnya di bawah pondok yang ditanam oleh pelaku. Berdasarkan keterangan itu, dilakukan penggalian sampai akhirnya ditemukan sejumlah paket sabu besar," lanjutnya.

Selain mengamankan pelaku dan belasan paket sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Diantaranya 2 kotak timbangan, 1 unit timbangan merk Camry, 3 bal plastik bening ukuran sedang termasuk 1 unit handphone milik pelaku.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait