Nurrahmah Ahmad selaku Direktris CV. Andara Karya Abadi diharuskan membayar senilai Rp. 5.073.713.560. Jika tak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
Sementara itu dalam putusan yang lalu terdakwa Nurahma Ahmad selaku kontraktor dari Direktris CV. Andara Karya Abadi merupakan terdakwa yang paling berat mendapat vonis ketimbang 3 terdakwa lainya dalam perkara tipikor proyek masjid miring asrama haji transit milik kantor wilayah kementerian agama Bangka Belitung tahun anggaran 2019 senilai Rp 5.950.009.705,79.
Berikut masing-masing hukuman yang diketuk palu kemarin: Denny Sandra dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Konsultan Lasyidi dari CV Cipta Griya Persada Palembang penjara 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurubgan. Tidak cukup di situ Lasyidi diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 85.135.273. Jika tak sanggup maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.
Nurrahmah Ahmad selaku kontraktor dari Direktris CV. Andara Karya Abadi dengan 5 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga dikenakan uang pengganti Rp 3.752.592.220,52 dengan subsider 2 tahun penjara.
Nurrahmah Juga Banding
Terpisah terdakwa Nurrahmah Ahmad –terdakwa yang paling divonis tinggi- mengaku akan terus mencari keadilan sampai titik darah penghabisan. Tim penasehat hukum pun akhirnya memilih untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel, Kedua Tersangka Ditahan
“Kita lakukan banding, tentu harapan ada keadilan untuk klien kita,” kata penasehat hukum Zulkarnain.
Bagi Zulkarnain terlalu berlebihan majelis hakim yang memvonis klienya dengan pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Intinya jika klien dinyatakan terbukti pasal 2 ayat 1 adalah tidak tepat. Jika dipaksakan semestinya pasal 7 nya,” kata Zul kepada harian ini dengan nada kecewa.
“Karena jika pasal 2 yang terbukti sangat dipaksakan. Serta sesuatu yang aneh karena bangunan berdiri kokoh dan telah diterima dan dimanfaatkan. Bahkan udah menjadi aset Pemprov Bangka Belitung,” ujarnya.
Zul juga menolak jika bangunan dinyatakan potensi tidak tahan lama itu. “Jika dinyatakan potensi bangunan ersebut tidak akan tahan lama, itu baru potensi. Sementara saat ini tidak dikenal potensi lost, yang dipakai aktual los, apalagi dinyatakan total lost. Kenapa dinyatakan dan diakui bahwa bangunan bermanfaat hingga saat ini digunakan, ini tidak fair, padahal pasal 55 ayat 1 semua dinyatakan terpenuhi, atau terbukti, ini merupakan putusan yang aneh luar biasa,” sesalnya lagi.
Mantan hakim militer ini menambahkan kalaupun klienya dipaksakan bersalah hanya bisa dijerat dengan pasal 7 saja. Ini baginya sangat beralasan mengingat pasal 7 ada dalam dakwaan jaksa penuntut.
BACA JUGA:Tipikor Masjid, Harus Ada Penambahan Tersangka?
Adapun bunyi pasal 7. (a). pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.