DUA dari 3 terdakwa kasus Tipikor Masjid 'Miring; Asrama Haji Kemenag Bangka Belitung (Babel) yang divonis ringan pekan lalu, tampaknya harus bersiap lagi. Pasalnya tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Babel.
---------------
KEDUA terdakwa yang divonis ringan itu yakni Denny Sandra selaku PPK dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara dan konsultan perencana Lasyidi dari CV Cipta Griya Persada Palembang dengan 2 tahun penjara.
“Kami sudah resmi melakukan upaya hukum banding atas putusan –di tingkat pertama- yang kami nilai sangat ringan terutama pada 2 terdakwa itu. Banding ini guna menguji lagi terkait tuntutan kami yang menuntut penjara seragam pada para terdakwa,” kata Syaiful.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Masjid, PH Nurahmah Masih akan Terus Berjuang
Tuntutan seragam berupa 8 tahun penjara pada 3 terdakwa menurutnya sangat adil.
“Bagi kita hukuman yang adil itu adalah masing-masing sama yakni 8 tahun itu. Sementara terkait dengan uang pengganti tentu harus dipertanggung jawabkan atas masing-masing berapa besar mereka menikmatinya. Tuntutan inilah yang kami uji lagi di Pengadilan Tinggi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang itu lagi.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Tipikor Masjid Divonis Penjara, Nurahmah Terberat
Dia optimis banding akan diterima mengingat pertimbangan hukum serta fakta yang ada selama ini.
“Sebagai jaksa penuntut tentu harus optimis atas tuntutan. Apalagi pada dasarnya kerugian negara sendiri belum pulih,” tukasnya.
Putusan –terutama hukuman pokok- terbilang lebih rendah dari tuntutan JPU yang yang lalu. Dimana para terdakwa dituntut seragam yakni masing-masing 8 tahun dan 6 bulan penjara. Begitu juga dengan pidana denda masing-masing dikenakan Rp 500 juta dengan subider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Tersangka Tipikor Masjid Mulai 'Bernyanyi', Lagunya Tak Ingin Sendiri
Namun terkait tuntutan uang pengganti pihak JPU menuntut beda. Sebagai berikut: Denny Sandra selaku PPK diharuskan membayar senilai Rp 87.759.000 jika tak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
Konsultan Lasyidi dari CV Cipta Griya Persada diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 85.135.273. Jika tak sanggup maka diganti dengan hukuman penjara 4 tahun dan 3 bulan.
BACA JUGA:Kemungkinan Penambahan Tersangka Tipikor Masjid, Kajati: Tunggu Saja