Amri juga menyinggung soal lemahnya profesionalitas dari pihak penyidik Kejaksaan dalam penanganan perkara sedari awal. Sehingga menyebabkan penanganan perkara terkesan dipaksakan untuk memenuhi unsur pembenaran. Bagaimana tidak, kami diperiksa sebagai saksi hanya 1 kali untuk dimintai keterangan terkait dengan proses yang terjadi lebih kurang 5 tahun lalu tanpa mempersiapkan diri dengan dokumen pendukung dan setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Berkaitan dengan surat sekwan perihal perintah pengembalian kendaraan dinas operasional pimpinan yang kami sampaikan diabaikan oleh penyidik, terbukti tidak menjadi dokumen barang bukti dan tidak ditampilkan sama sekali di dakwaan maupun tuntutan JPU. Menjadi pertanyaan bagi kami juga mengapa dan bagaimana bisa mobil dinas jabatan yang saya terima di tahun 2014, yang jelas-jelas mengacu pada surat penunjukan pemegang kendaraan dinas, berita acara pinjam pakai kendaraan dan surat perjanjian pemanfaatan kendaraan dinas no. 18/sp/xi/2014, dengan spesifikasi kendaraan dinas nopolisi BN 1022, berikutnya berubah menjadi BN 1023 di Berita Acara Pengembalian No. 024/073/BAPK/X/2017 dengan tampak jelas adanya sebuah coretan/penebalan angka tanpa ada persetujuan berupa paraf bersama oleh semua pihak yang bertanda tangan,” bebernya.
“Apakah ini suatu kesengajaan dari staf pengelola Aset atau memang ada unsur kesengajaan atas arahan pihak tertentu maka ini kedepan akan terus kami cari kebenarannya,” ujarnya curiga.
BACA JUGA:Tipikor DPRD Babel, PH Nilai Mantan Sekwan Tak Ikut Menikmati
Amri juga membantah keras adanya tuduhan dari kesaksian terdakwa Syaifudin ide untuk menjadikan kendaraan dinas jabatan adalah dari dirinya.
“Tuduhan itu tidak benar dan sangatlah tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan. Sangatlah jelas bagi saya ini merupakan fitnah yang sangat keji yang ditujukan kepada saya dan keluarga,” ujarnya.
“Bagaimana tidak saya sebagai Wakil Ketua sangat patuh dan taat aturan. Saya sangat paham akan kapasitas jabatan sebagai wakil ketua DPRD, saya sangat paham terkait dengan fungsi DPRD secara kelembagaan sesuai dengan apa yang diamanahkan di dalam undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah pembentukan perda, anggaran dan pengawasan,'' tegasnya.
“Sampai dengan pada saat ini saya masih belum memahami tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada saya. Tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dibuktikan secara hukum, ataukah karena status sdr. Syaifudin yang ditetapkan sebagai JC oleh JPU sehingga membuat beliau menyampaikan kejadian dengan tidak berdasarkan kebenaran namun saya meyakini bahwa kebenaran dan keadilan akan tetap tegak dan terungkap secara terang benderang,” yakinya.
Menjelang penghujung pledoinya Amri juga menyinggung soal pengembalian kendaraan dinas jabatan pimpinan terjadi banyak di seluruh DPRD seluruh Indonesia baik tingkat Prov/Kab/Kota tahun 2017. Bahkan kondisi serupa itu tidak menjadi produk hukum tipikor seperti yang ada di Bangka Belitung saat ini.
“Pengadaannya di priode yang sama kemudian dikembalikan/ditarik. Diantaranya seperti pimpinan dan anggota DPRD Sijunjung di 2017. Pimpinan DPRD Situbondo di Agustus 2017. DPRD Jatim 2017. Pimpinan DPRD Pasuruan kembalikan mobil dinas di 2021. Pimpinan DPRD Pekanbaru, 2021,” sebutnya.
“Pimpinan DPRD Sragen, Pimp DPRD Tanimbar, Pimpinan DPRD Seluma 2022, pimpinan DPRD Solok dan Pimpinan DPRD Bangli,'' imbuhnya.
BACA JUGA: Penanganan Tipikor DPRD Babel 'Dikebut', Kejati Kerahkan 12 JPU
Dituntut Berbeda
Sebelumnya, ke 3 terdakwa --bersama mantan sekwan Syaifuddin-- telah dituntut berbeda oleh tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Amri Cahyadi dituntut paling berat sedangkan sekwan Syaifuddin paling ringan –bahkan tanpa pidana uang pengganti.
Berikut masing-masing tuntutan kepada para terdakwa itu. Amri Cahyadi dengan penjara 4 tahun dan 6 bulan. Amri juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 532 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan penjara. Tidak cukup di situ Amri juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Hendra Apollo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dikenakan uang pengganti Rp 400 juta -dari total Rp 803 juta- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Hendra juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan.