MESKI pledoi kedua terdakwa mantan Pimpinan DPRDB Bangka Belitung (Babe), Amri Cahyadi dan Hendra Apollo disampaikan oleh masing-masing mereka dan Penasihat Hukum (PH), namun pada intinya, keduanya mengaku sudah difitnah dengan bergulirnya kasus ini ke pengadilan.
------------------
PERSIDANGAN di PN Tipikor Kota Pangkalpinang kasus tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017 sd 2021 memang beragenda pembacaan pledoi (pembelaan). Dihadapan majelis yang diketuai hakim Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono, kedua terdakwa meminta untuk dibebaskan.
Terdakwa Hendra Apollo mengaku perkara yang menjeratnya ini bukan murni hukum, melainkan politis. Hendra merasa sangat terzolimi karena telah dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Karir politik saya masih panjang, tapi saya terdzolimi dituduh melakukan tindak pidana korupsi oleh JPU. Karena kasus ini adalah tekanan politik yang berimbas kepada diri saya. Saya tidak terima dituduh tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, hal itu salah besar,” ujar ujar Mantan Ketua DPD Partai Golkar Babel itu.
Hendra tetap bersikukuh kalau dirinya telah difitnah. Akibat fitnah itu menyebabkan dirinya –selama di dalam penjara- menderita sakit.
“Saya benar-benar menderita serta sakit-sakitan dan semakin menderita saat difitnah oleh JPU,” sebutnya.
“Untuk itu saya yakin, majelis hakim sebagai Wakil Tuhan yang ada di dunia ini adalah hakim yang adil dan bijaksana. Agar dapat membebaskan saya dari tuntutan JPU, karena saya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan,” ucapnya.
BACA JUGA:Tipikor DPRD Babel, Dituntut Paling Tinggi, Amri Terluka
Hendra juga berharap majelis hakim dapat menyatakan yang hak dan yang batil.
“Yang dimana hak tertaplah hak. Batil tetap batil. Sekian pembelaan saya dari lubuk hati paling dalam, semoga yang mulia tetap mulia di mata hukum,” tambahnya di ujung pembelaan.
Sementara itu, terdakwa Amri Cahyadi menyatakan, pihak JPU banyak mengaburkan fakta-fakta kebenaran di muka sidang. Seperti tuduhan pihak JPU yang kalau para pimpinan DPRD telah memanggil saksi Syaifuddin, selaku Sekwan untuk memilih mengambil uang tunjangan transportasi. Padahal bagi Amri ini tidak benar dan tidak sesuai fakta persidangan. JPU telah menghilangkan fakta adanya surat Sekwan nomor 024/398.a/Setwan perihal pengembalian kendaraan dinas operasional alat kelengkapan DPRD tanggal 4 September 2017 yang menjadi dasar perintah/permintaan pengembalian kendaraan dinas jabatan pimpinan ke Sekretariat DPRD Babel oleh pejabat pengguna barang.
“Jelas bahwa surat sekwan tersebut disampaikan ke kami pimpinan dan anggota pada tanggal 4 September 2017 sebelum Pergub diundangkan pada 18 September 2017. Ini menunjukkan bahwa Surat Sekwan terbit bukan atas dasar permintaan pimpinan,” kata Amri.
BACA JUGA:Dua Sekwan 'Sepakat', Tipikor DPRD Babel Berasal dari 'Surat Kaleng', Semua Terima, Semua Balikin...
JPU juga dinilai politisi PPP itu telah menghilangkan kesaksian dari Dedy Apriandy, yang mengakui sebagai pemberi paraf pada surat dan menyatakan maksud surat adalah sebagai perintah penarikan kendaraan jabatan dan operasional anggota. “Terbitnya surat sekwan ini pun diakui oleh Sekretaris DPRD, Syaifuddin selaku saksi dan dipertegas di muka sidang yang merasa tidak bersalah yang menurut hemat saya menunjukkan bahwa surat permintaan pengembalian dibuatkan secara sadar dan tanpa paksaan,” ujar mantan Ketua DPW PPP Babel itu lagi.