Sementara Syaifuddin dituntut paling rendah yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Dihadapan majelis yang diketuai hakim Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum serta sopan di persidangan.
Para terdakwa dijerat pidana dengan pasal subsider yakni pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***