"Jika usaha yang diajukan bertentangan dengan ketiga landasan itu, maka izin tidak boleh diterbitkan," ucapnya.
BACA JUGA:DisperindagkopUKM Bateng Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Penjualan Minol di Angel's Wing
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diminta agar secara rutin dan berkala melakukan pengawasan secara ketat atas setiap jenis usaha yang sudah diterbitkan izinnya, agar ketika usaha tersebut berjalan tidak melanggar norma agama, norma budaya dan peraturan yang berlaku di Babel.
"Kami mengajak kepada seluruh komponen umat yang ada di Babel agar senantiasa berani dan istiqomah dalam menyuarakan Islam secara kaffah, menyerukan amarma’ruf dan nahi munkar karena ini adalah sebaik-baik dan semulia-mulianya amalan untuk mencegah terjadinya berbagai kemungkaran atau pun yang berpotensi menimbulkan kemungkaran serta melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan yang terjadi, baik kerusakan akidah, akhlak, budaya serta ekonomi," demikian sikapnya.(*)
BACA JUGA:Angel's Wing Bar & Resto, Siap Manjakan Masyarakat Pulau Bangka