Dikutib dari MetroDaily (Jawa Pos Group), Izin ekspor pasir laut ini dimuat dalam PP No 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Sebelumnya, larangan ekspor pasir laut diberlakukan sejak tahun 2003 atau 20 tahun lalu. Larangan itu tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis di aturan pasal 9 nomor 2 huruf d.
Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” tulis pasal 15 nomor 4.(*)
BACA JUGA:Surat Kaleng Tambang Laut Tanpa Ada Sosialisasi Buat Warga Beriga Resah