AS Tak Ada di Rumah Kaposang Saat Penggerebekan Bareskrim, Status Belum Tersangka
Ruangan rumah AS yang dipasang garis polisi oleh Bareskrim Polri. --Foto Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Bareskrim Mabes Polri terus berupaya mengungkap siapa dibalik pendanaan ataupun bos utama penyelundupan 7,5 ton pasir timah pada Oktober 2025.
Saat itu, 11 anak buah kapal ditangkap otoritas Malaysia karena membawa pasir timah ilegal tanpa dokumen resmi. Dua di antaranya diketahui berasal dari wilayah Toboali, Kabupaten Basel. Seluruh ABK tersebut telah dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Januari 2026.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moch Irhamni mengungkapkan bahwa berdasarkan data Asosiasi Ekspor Timah Indonesia, dugaan penyelundupan timah mencapai 12 ribu ton per tahun. Akibat aktivitas ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 22 triliun setiap tahun.
“Ini memang baru kerja kecil yang bisa kami ungkap. Namun pola dan modus operandi jaringan sudah kami ketahui. Parahnya lagi dugaan penyelundupan ini sudah 18 kali dilakukan ," terangnya, Minggu (22/02).
BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Bos Besar Kaposang, Gudang hingga Alat Berat Dipasang Garis Polisi
BACA JUGA:Bareskrim Polri Geledah Rumah Bos AS di Kaposang, Tampak Mobil Mewah Dipasang Garis Polisi
Saat dilakukan penggeledahan AS sedang tidak ada di kediamannya. Namun pihaknya telah melakukan pemasangan garis polisi termasuk gudang tempat pengolahan timah sebelum dikirim ke luar negeri, mobil truk, excavator, brankas di dalam rumah dan sebuah mobil mewah Mustang senilai miliaran rupiah.
"Ada tidak pelaku di rumah tidak masalah bagi kami, tetap akan lakukan pengejaran apalagi itu masih di Indonesia, kalaupun pelaku lari keluar negeri kami akan lakukan kerjasama-kerjasama hubungan internasional kementerian dalam negeri khususnya hubungan interpol," sebutnya.
Menurutnya pemilik rumah yang digerebek, As untuk saat ini belum ditetapkan tersangka, tetapi akan dilakukan serangkaian pemeriksaan.
"Untuk status As akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kalau memang dua alat bukti sudah lengkap maka kami akan tetapkan tersangka. Tetapi kalau AH itu hanya saksi," tandasnya.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Sita Perahu di Basel, Aksi Penyelundupan Timah ke Malaysia Sudah 18 Kali
BACA JUGA:Bareskrim Polri Datangi Rumah Bos AHO di Toboali, Bawa Box dan Berkas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
