BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Setelah 20 tahun dilarang, ekspor pasir laut kembali dibuka kembali untuk diekspor oleh pemerintah. Izin ekspor pasir laut ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Terbitnya PP ini pun turut disikapi anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) dari Fraksi Partai NasDem, Mansah. Tegas, Mansah minta kebijakan Presiden RI Joko Widodo dapat ditinjau kembali. Bila perlu dibatalkan!
"Karena dipastikan akan berdampak buruk terhadap lingkungan, kondisi sekarang ini pun lingkungan kita sudah semangkin parah kerusakannya, jangan ditambah lagi dengan kebijakan baru yang justru akan lebih memperparah kondisi yang ada," kata Mansah kepada Babel Pos, Selasa (30/5).
BACA JUGA:Ikut Tolak Tambang di Rias, Bupati Riza: PT Timah Tidak Bisa Tunjukkan Keabsahan Dokumen
Legislator dapil Bangka Barat (Babar) ini menilai, kebijakan memperbolehkan pasir laut diekspor sangat bertolak belakang dengan kampanye penyelamatan terhadap perubahan iklim.
"Justru nyatanya dalam kebijakan kita membuat sebuah aturan yang dampaknya akan memperburuk perubahan iklim tersebut," tukasnya.
BACA JUGA:Audiensi Tambang Laut Rias Gagal, Joni Zuhri; Kami Walk Out
Apa lagi di Babel sebagai provinsi kepulauan, timpal Mansah, jelas sangat berdampak luas. "Otomatis dengan diberlakukannya kebijakan ini menyebabkan bentang alam kita akan berubah, potensi sumber daya pariwisata kita akan hancur, dan sulit untuk di tanggulangi," ungkapnya.
"Pertambangan timah ilegal saja kita tidak mampu atasi apalagi dengan diberlakukannya sumber ekonomi baru ini pasti akan menambah kesulitan dalam pengawasan dan pengelolaannya," sesal Mansah.
BACA JUGA:Surat Kaleng Tambang Laut Tanpa Ada Sosialisasi Buat Warga Beriga Resah
Oleh sebabnya, Mansah mengajak pemerintah pusat untuk berpikir realistis, jangan hanya berpikir untuk mengeruk keuntungan dari hasil alam yang ada demi mendapatkan pendapatan tetapi harus dipikirkan juga dampak besar dari apa yang diperoleh tersebut.
"Deviasi lingkungan harus diperhitungkan dengan matang, justru dampak kerugiannya akan lebih besar ketimbang dampak keuntungan dari kebijakan ini," ulasnya.
Ia juga khawatir, ketika kebijakan ini diberlakukan justru yang menikmatinya adalah para pemain-pemain ilegal yang hanya berpikir untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja, sedangkan pemerintah daerah dan masyarakat hanya akan menikmati dampak dan kerugiannya saja.
"Sebagai wakil rakyat kita menyuarakan secara tegas menolak kebijakan ini, dan mesti dipertimbangkan untuk segera dibatalkan sebelum ini diberlakukan," pungkasnya.
BACA JUGA:Soal Konflik Nelayan Vs Tambang Laut: Sosiolog Lingkungan UBB Berharap Polisi Netral