Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Diseminasi Pedoman SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026
--
// Perkuat Evaluasi Pelayanan Publik
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (23/02/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam memperkuat implementasi survei sebagai instrumen evaluasi pelayanan publik di lingkungan Kemenkum.
BACA JUGA:Polda Babel Bongkar Praktik Prostitusi Online di Pangkalpinang, Tarif Rp3 Juta, 1 Mucikari Ditangkap
Acara dibuka oleh Koordinator Wilayah III SPAK, SPKP, dan SKM, Anita Marianche, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, menyampaikan bahwa SPAK, SPKP, dan SKM merupakan bagian integral dari sistem pengendalian internal dan reformasi birokrasi, khususnya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas.
Survei tidak lagi diposisikan sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen reflektif untuk membaca persepsi publik terhadap integritas aparatur, transparansi proses layanan, serta kualitas output pelayanan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Babel
Ditekankan pula pentingnya membangun budaya evaluatif berbasis data.
Hasil survei harus dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan perbaikan yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan, sehingga pelaksanaan reformasi birokrasi tidak berhenti pada aspek dokumentatif semata.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber kegiatan Arif Dwi Melwanto, menjelaskan kerangka konseptual dan teknis pelaksanaan SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026.
Pedoman tahun ini menitikberatkan pada konsistensi metodologi, validitas instrumen, serta akuntabilitas pelaporan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kota Pangkalpinang
Indikator survei dirancang untuk mengukur dimensi integritas, seperti transparansi biaya, kepastian prosedur, serta potensi praktik gratifikasi.
Selain itu, dimensi kualitas pelayanan juga diukur melalui aspek kecepatan layanan, kemudahan akses, profesionalisme petugas, dan tingkat kepuasan pengguna layanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
