"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dalam 6 bulan terakhir. (Pertama kali) kurang lebih 6 bulan yang lalu atau di pas November 2022," ungkap, Kapolres saat Konferensi Pers.
Dikatakan Kapolres, bila korban melaporkan perbuatan keji sang ayah kepada keluarganya, pelaku mengancam akan melakukan santet atau guna-guna.
"Ada pengancaman. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun, pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet," ucapnya.
AKBP Catur menyampaikan akibat perbuatannya, MG terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016.
"Dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal sangkakan," tutur Kapolres.
Saat diwawancarai usai Konferensi Pers, sang ayah yang berinisial MG mengaku telah mensetubuhi anak tirinya sebanyak 18 kali, lantaran nafsu melihat korban sering memakai pakaian pendek.
"Nafsu, karena dia sering berpakaian pendek. Melakukan saat rumah sedang sepi, juga saat ada ibunya tapi sudah malam, sedang tidur. Sudah 18 kali melakukannya, semuanya terjadi di runah dari tahun 2022. Terakhir bulan tiga kemarin, iya saya ancam," ucap MG.
Tengah Malam di Kebun Sawit
Tak hanya ayah di Kecamatan Tempilang yang tega setubuhi anak tirinya, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Namun yang terjadi di Kecamatan Muntok dilakukan pemuda berinisial AA (20), meruda paksa remaja berusia 13 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan pada Senin (15/5/23) dan lalu tersangka diringkus di hari yang sama. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, saat konferensi Pers, Rabu (17/5/23).
"Di Kecamatan Muntok baru saja terjadi, 15 Mei atau hari senin kemarin, tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan," ujar, AKBP Catur.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa itu bermula saat AA menjemput korban di rumahnya yang lalu mengajak korban ke sebuah perkebunan sawit untuk melakukan aksinya.
"Kronologis dilakukan pada Senin pukul 01.30 WIB di Perkebunan Sawit, Kecamatan Muntok. Dirayu dan di paksa. Iya dini hari, setelah melakukan aksinya korban diantar pulang," terangnya.
"Pasal yang disangkakan, dengan ancaman melakukan persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan. Diancam minimal 5 tahun kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda 5 Miliar atau hukuman penjara 12 tahun," bebernya.
Sementara itu, AA mengaku sudah mengenali korban yang masih berusia 13 tahun itu sudah lama, namun melakukan tindakan asusila baru pertama kali.