Breaking News! Siswa SMP di Airgegas Dicabuli di Toilet Sekolah

Breaking News! Siswa SMP di Airgegas Dicabuli di Toilet Sekolah

Satreskrim Polres Bangka Selatan. --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang anak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi korban tindakan asusila oleh temannya sesama jenis di satu sekolah. 

Perbuatan dugaan asusila tersebut dilakukan pada saat jam istirahat pelajaran sekolah dan dengan cara mengunci korban bersama pelaku di toilet sekolah.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku Kamis (30/10) yakni Anak Berhadapan Hukum (ABH) W (15) yang diduga melakukan pencabulan ke korban S (13) di toilet sekolah.

"Kita sudah mengamankan terduga pelaku W, yang telah melakukan pencabulan terhadap S di toilet sekolah, dan antara pelaku dengan korban ini adalah sama sama laki laki," terangnya, Senin (10/11).

Kronologi kejadian bermula, pada Kamis (30/10) sekira pukul 12.30 Wib, saat jam istirahat pelaku mengajak korban untuk ke WC, namun korban menolak dengan menggelengkan kepalanya. Kemudian pelaku menarik tangan korban dengan menggunakan tangan kanan secara paksa. Pelaku juga mengepalkan tangan kanan lalu memukul korban di bagian perut sebanyak 3 kali.

Setelah itu pelaku masuk ke dalam WC umum sekolah terlebih dahulu, sedangkan korban masih di depan pintu WC umum. Pelaku langsung menarik tangan korban masuk ke dalam WC umum bersamanya. Kemudian pelaku mengunci pintu WC tersebut. Di dalam WC umum itulah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Korban ini sempat menolak ajakan pelaku, tetapi pelaku ini memaksa dan masuk ke WC umum bersama korban, setelah itu pelaku melakukan pencabulan terhadapnya," terangnya. 

BACA JUGA:Pengakuan Menggegerkan Guru SD Pencabul Anak Bawah Umur di Pangkalpinang

BACA JUGA:Breaking News! Ada Guru SD di Pangkalpinang Cabuli Siswa SMK

Kemudian pada Kamis (30/10) sekira pukul 15.30 Wib, Unit PPA Polsek Airgegas menerima laporan bahwa terduga pelaku W melakukan tindakan asusila terhadap anak terlapor S. Pihak PPA Polsek Airgegas langsung melimpahkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Basel serta memanggil terduga pelaku. 

Pada pukul 16.30 Wib terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban S yakni perbuatan pencabulan. Unit PPA Polres Basel langsung menetapkan pelaku sebagai ABH. 

Dari pemeriksaan terungkap, pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban, sejak 15 Oktober 2025. 

"Terhadap pelaku ABH dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling rendah 5 Tahun dan Paling Tinggi 15 Tahun," pungkasnya.

BACA JUGA:Remaja Asal OKI Ini Setubuhi Anak Bawah Umur di Toboali, Sudah 3 Kali, Katanya Pacaran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: