Aksi Cabulnya Diketahui Teman Korban, Predator Anak di Mendo Barat Sembunyi di Kebun

Aksi Cabulnya Diketahui Teman Korban, Predator Anak di Mendo Barat Sembunyi di Kebun

Polisi memeriksa lokasi persembunyian pelaku. --Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Pelarian pria inisial UDN berakhir di tangan pihak kepolisian. UDN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka setelah diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Mendo Barat.

Penangkapan UDN merupakan respon cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban yang merasa terpukul atas aksi bejat pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, UDN melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban untuk pergi ke kebun miliknya yang terletak tidak jauh dari kediaman pelaku. Namun, aksi UDN ternyata tidak berjalan semulus yang ia kira.

"Peristiwa ini terungkap berkat kesaksian rekan bermain korban. Teman korban sempat membuntuti pelaku secara diam-diam saat membawa korban ke kebun. Dari kejauhan, saksi melihat pelaku melancarkan aksinya," ungkap Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, Selasa (3/3/2026).

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku 20 Tahun Diringkus

BACA JUGA:Breaking News! Polisi Tembak Predator Seks, Korban 3 Anak Bawah Umur, 1 Disabilitas

Laporan saksi mata tersebut menjadi kunci bagi keluarga korban untuk segera menyeret kasus ini ke ranah hukum. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang sah, penyidik Unit PPA menetapkan UDN sebagai tersangka. Tak ada ruang bagi pelaku untuk mengelak dari jeratan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, UDN kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002.

Pihak Polres Bangka menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Selain memproses hukum pelaku secara tegas, polisi juga memastikan pendampingan psikologis bagi korban.

"Kami memastikan akan memberikan perlindungan maksimal serta pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara anak guna memulihkan trauma yang dialami korban," tutup AKP Era.

BACA JUGA:Anak 14 Tahun di Basel Disetubuhi Berulang Kali oleh Pacar 17 Tahun, Janji akan Dinikahi, Ternyata Begini

BACA JUGA:Bapak Bejat, Anak Tiri 13 Tahun Digauli Hingga Melahirkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: