Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Perantara; serta Peraturan Direksi LPDB-KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar.
Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM. Akibat perbuatan ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp116,8 Miliar.(jpnn)