Sidang Korupsi Dana UMKM, Mantan Cabup Bangka Terdakwa, Menteri Era SBY Saksi

Jumat 28-04-2023,15:40 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Perantara; serta Peraturan Direksi LPDB-KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar. 

Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM. Akibat perbuatan ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp116,8 Miliar.(jpnn)

 

Kategori :