Apakah Peluk Cium Suami Istri Membatalkan Puasa? Simak Ini

Rabu 29-03-2023,12:57 WIB
Editor : Jal

Merujuk pada kedua hadis di atas, bisa dipahami bahwa berpelukan atau saling berciuman antar pasangan tidak membatalkan puasa. Kecuali, pegangan, ciuman atau berkata sayang antara suami istri yang berujung pada hubungan biologis. 

Dan, jika berpelukan atau berciuman dapat membangkitkan nafsu seseorang yang sedang berpuasa, menjurus ke interaksi seksual, dan bisa berujung pada ejakulasi, maka pembahasan hukumnya sebenarnya tidak sederhana.

Sebagian ulama menggolongkan pelukan dan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa apabila hal tersebut dapat membangkitkan syahwat.

Jika tidak membangkitkan syahwat, pelukan dan ciuman tidak dipermasalahkan.

Itu sebabnya suami dan istri yang kiranya tidak mampu menahan Syahwat birahinya, hindarilah berpelukan atau ciuman bahkan jika hanya mencium kening, di siang hari dalam bulan Ramadan.

Namun, suatu saat di siang hari di bulan Ramadan, seorang suami dan istrinya berpelukan dan berciuman, dan tidak terjadi sesuatu setelahnya, puasa tetap sah, tidak batal.(*)

Kategori :