ASN di Toboali Jadi Korban KDRT Suaminya

ASN di Toboali Jadi Korban KDRT Suaminya

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pelaku HL (40) yang tak lain adalah suaminya sendiri. 

Kejadian ini bermula pada Kamis (11/06) sekira pukul 10.30 WIB korban WK (38) datang ke rumah ibunya di Kelurahan Teladan. Saat itu ada Saksi I ER (18). Kemudian ia masuk ke dalam kamar, tidak lama kemudian tiba-tiba ada suara orang mengucapkan salam, kemudian ia keluar dari dalam kamar, melihat ada saksi II DW (48) yang datang membawa makanan, dan langsung  ke dapur. Sedangkan ia kembali lagi masuk ke dalam kamar. 

Saat korban sedang berada di dalam kamar tiba-tiba mendengar suara pelaku, sembari memanggil "wik ka dimane? ka kemane bae seminggu ni, ade laki tapi dak nguros laki, mane anak-anak?.

Mendengar suara suaminya, ia  langsung keluar dari dalam kamar dan duduk di kursi ruang tamu. Saat itu HL marah-marah dengannya. 

Kemudian kakak perempuan korban DW menenangkan HL untuk memintanya duduk dan bicara baik-baik. Saat DW menuju ke dapur sedangkan HL masih berdiri dan masih marah-marah dengan korban yang saat itu sedang duduk di kursi. Saat marah tersebut HL membanting barang - barang yang ada di atas meja berupa pot bunga, kipas angin dan buket bunga.

Setelah itu, HL langsung mendekati korban dan langsung memukul kepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kanan sebanyak  kali,  sedangkan korban hanya bisa melindungi wajahnya dengan menggunakan tangan kirinya. Kemudian pelaku menampar wajah sebelah kiri korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, serta menendang wajah dengan menggunakan kaki kanannya hingga mengenai bibir kiri bagian atas. Tak sampai di situ, pelaku HL mengambil kursi dengan menggunakan kedua tangannya lalu memukulkan kursi tersebut sebanyak 2. Namun,  korban menghindar sehingga hanya mengenai paha sebelah kirinya.

Atas hal ini korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Basel.

BACA JUGA:Respons Cepat Polres Bangka: Amankan Pelaku Teror dan Ancaman KDRT di Sungailiat

BACA JUGA:Patroli R2 Cegah Berbagai Kejahatan, Polsek Bukit Intan Waspada Kasus KDRT hingga Kekerasan Seksual

Kasat Reskrim Polres Basel Imam Satriawan mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, ternyata pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolres pada Jum'at (12/06) sekira pukul 10.00 Wib. 

"Pelaku ini langsung menyerahkan diri keesokan harinya, dan langsung kita lanjuti atas perkara KDRT tersebut," ujarnya, Selasa (16/06).

Adapun barang bukti yang kita amankan yakni, 1 helai baju berwarna berlengan panjang, 1 buah buku akte nikah berwarna hijau, 1 buah buku akte nikah berwarna merah, dan 1 helai hijab berwarna hitam. 

""Terhadap pelaku dipersangkakan Melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan diancam hukuman 5 tahun," pungkasnya.

BACA JUGA:Advokat Cantik di Pangkalpinang Ini Laporkan Suami Kaprodi PTN Babel ke Polisi, Diduga Selingkuh dan KDRT

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait