Apakah Peluk Cium Suami Istri Membatalkan Puasa? Simak Ini

Rabu 29-03-2023,12:57 WIB
Editor : Jal

BABELPOS.ID - Puasa menguji kita menahan nafsu. Tidak hanya menahan lapar dan dahaga, puasa di bulan Ramadan juga harus menahan nafsu. 

Lalu bagaimana jika antara suami istri memeluk dan mencium, apakah membatalkan puasa?

Perkara menahan nafsu ini bisa jadi tantangan besar untuk suami istri, karena biasanya bisa saling peluk setiap saat untuk menunjukkan rasa cinta. Terlebih jika pasangan masih tergolong pengantin baru.

Sebelum membahas peluk dan cium antara suami istri apakah bisa membatalkan puasa, sebaiknya simak hal-hal yang membatalkan puasa;

Beberapa pembatal puasa yaitu;

Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, meminum air, atau mengonsumsi obat.

Muntah yang dilakukan dengan sengaja.

Mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa.

Berhubungan badan.

Keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau kaluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.

Maka, berpelukan dengan istri atau suami atau hanya mencium keningnya, tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW dari Aisyah;

"Nabi SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya". (HR al-Bukhari dan Muslim)

Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata;

"Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium (istri saya), lalu saya datang kepada Nabi SAW dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi SAW balik bertanya, ‘Bagaimana jika engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi SAW menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Kategori :