Hendra Cs Siap Penuhi Panggilan Kejati Babel? Kental Aroma Politik?

Rabu 29-03-2023,00:00 WIB
Reporter : red
Editor : Babelpos

Hendra yang ketika dihubungi Babel Pos tadi malam didampingi Penasihat Hukumnya, Feriyawansyah SH, menyatakan, sama dengan keterangan yang diberikan Amri Cahyadi sebelumnya,m menegaskan akan mememnuh panggilan penyidik.

Meski dalam perkara kasus ini ia menilai ada kesan upaya tindak kriminalisasi terhadap dia dan rekannya, namun selaku warga negara ia akan tetap datang.

Hendra menegaskan, ia dan rekan-rekanya sebagai politikus justru kini telah siap menghadapi segala bentuk resiko yang terjadi saat ini, termasuk konsekuensi hukum yang ditujukan kepada pihaknya.

Mereka tetap menghormati hukum yang berlaku. Bahkan ia sendiri berjanji akan hadir memenuhi undangan panggilan pemeriksaan oleh pihak penyidik Pidsus Kejati Babel, Rabu (29/3/2023) hari ini.

“Kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan hal ini demi kepentingan pemeriksaan kami siap hadir. Sebab nasib kami pun tidak baik jika perkara ini digantung selama 7 bulan termasuk selama 7 bulan pula kami disangkakan,” ujar adik bungsu mantan Waliklota Pangkalpinang itu lagi.

Dikatakan, kasus yang menjerat mereka juga bukanlah tindakan atau perbuatan suap, gratifikasi maupun kasus permainan proyek pemerintah. Sebaliknya perkara yang melibatkan dirinya dan rekannya serta mantan Sekwan adalah persoalan hak dalam jabatan sebagai pimpinan yakni tunjangan transportasi pimpinan dewan selama periodetersebut (2017 – 2021).

“Ini sebenarnya terkait komponen gaji atau hak tunjangan pimpinan dewan namun dalam mekanisme ditransfer oleh seorang bendahara di sekretariat DPRD Provinsi Babel,” terangnya.

Namun mirisnya, dalam konteks hak keuangan tersebut malah pihaknya dianggap telah melanggar peraturan.

“Pun begitu di periode 2019 dan 2024 terhitung sejak dilantik kami sampai sekarang tidak menerima kendaraan dinas jabatan. Namun gaji dan tunjangan transportasi langsung ditransfer oleh sang bendahara.

Mirisnya lagi dalam perkara ini pihaknya mengaku sampai saat ini belum mendengar atau mengetahui adanya temuan dari pihak intansi pemeriksa keuangan negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk hasil pemeriksaan internal atau pihak Inspektorat.

“Jelas kami merasa kaget, sebab tidak rekomen atau temuan dari pihak BPK atau pun pihak Inspektorat terkait persoalan tunjangan transportasi ini. Jadi kami menilai apa yang dilakukan pihak APH (Kejati Babel — red) tidak fair karena dalam hal ini bukan berdasarkan temuan atau hasil audit,” sesal HA lagi.

Bahkan pihaknya mengaku dalam masalah ini tidak ada peringatan dari sang bendahara terkait persoalan tersebut sehingga ia dan rekannya termasuk mantan sekwan di DPRD Provinsi Babel menjadi sasaran.

Kategori :