Formasi Seleksi CPNS 2023, Posisi Hakim Menggiurkan

Minggu 19-03-2023,10:16 WIB
Editor : Babelpos

c. rumah negara;

d. fasilitas transportasi;

e. jaminan kesehatan;

f. jaminan keamanan;

g. biaya perjalanan dinas;

h. kedudukan protokol;

i. penghasilan pensiun; dan

j. tunjangan lain.

Pasal 3

(1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.

(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.

(3) Dalam hal besaran gaji pokok Hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok Hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pasal 4

(1) Tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.

(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Kategori :