(1) Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Hakim memperoleh kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas.
(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tindakan pengawalan; dan
b. perlindungan terhadap keluarga.
Tunjangan Hakim Tingkat Banding
Di lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012 diperinci besaran tunjangan hakim Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti A.
1. Ketua/Kepala Rp 40.200.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000
3. Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000
4. Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000