Formasi Seleksi CPNS 2023, Posisi Hakim Menggiurkan

Minggu 19-03-2023,10:16 WIB
Editor : Babelpos

(1) Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Hakim memperoleh kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas.

(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tindakan pengawalan; dan

b. perlindungan terhadap keluarga.

Tunjangan Hakim Tingkat Banding

Di lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012 diperinci besaran tunjangan hakim Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti A.

1. Ketua/Kepala Rp 40.200.000

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000

3. Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000

4. Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000

Kategori :