5. Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000
6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000
Tunjangan Hakim Tingkat Pertama
Tunjangan hakim di pengadilan tingkat pertama, tergantung kelas pengadilan, yang terbagi menjadi Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator), Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Kelas IB, dan Pengadilan Kelas II B.
Tunjangan hakim yang menjadi Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 27 juta.
Hakim pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp14 juta.
Lebih lengkap silakan lihat tabel di atas, yang merupakan tangkapan layar lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012.
Tunjangan Kemahalan
PP Nomor 94 Tahun 2012 juga memerinci Tunjangan Kemahalan berdasar daerah atau zona tugas hakim.
Berikut dikutip dari Lampiran PP 94 Tahun 2012:
DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk pada zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus
Zona 2 Aceh. Riau. Kepulauan Riau. Bangka Belitung. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur Rp 1.350.000.
Zona 3 Papua, Irian Jaya Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan Rp 2.400.000.
Zona 3 Khusus Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara) Rp 10.000.000.
Nah, Apakah Anda termasuk yang mengincar formasi hakim pada seleksi CPNS 2023?(*)