PANGKALPINANG, BABELPOS.ID- Sesungguhnya pelaku usaha sangat menghormati dan mematuhi regulasi yang ada sehubungan dengan bisnis yang dijalankannya.
''Tidak ada pelaku usaha yang secara sengaja keluar dari jalur regulasi dalam hal ini tentunya regulasi berkenaan dengan Perizinan Berusahan Pemanfaatan Hutan (PBPH),'' demikian dikemukakan Lamhot Manurung, selaku Manager PT. Agro Persada Sejahtera (APS) menanggapi rekomendasi DPRD Babel yang akan menutup 6 HTI.
Perusahaan PBPH pasti akan mempedomani penuh itu UU.41 tentang Kehutanan dan UU.11 tentang Cipta Kerja serta turunannya di PP.23 dan Permen LHK.8.
''Kami sudah memenuhi undangan rapat dengar pendapat dengan pihak Pansus HTI dari DPRD Bangka Belitung, pada rapat tersebut kami khususnya dari PT. Agro Pratama Sejahtera sudah memaparkan bagaimana rencana kerja, progres realisasi fisik dan nilai investasi, dan prospek potensi hingga masalah serta tantangan. PT. APS sudah berupaya maksimal untuk pengelolaan lahan ditengah tantangan yang kian maraknya penguasaan lahan didalam kawasan hutan dan alih fungsi serta pengrusakan kawasan hutan. PT. APS sudah melakukan penanaman kurang lebih seluas 150 hektar dan masih akan terus berlanjut, membangun fasilitas laboratorium kultur jaringan satu-satunya di Bangka Belitung, dan membangun pembibitan nursery permanen di Mendo Barat,'' jelasnnya lagi.
Untuk kesempatan penyerapan tenaga kerja di PT. APS sendiri 99 persen adalah masyarakat Bangka Belitung baik karyawan maupun pekerja lapangan. Semua ini sudah disampaikan pada saat rapat tersebut.
Nah, sekarang jika mungkin pertanyaannya mengapa belum terealisasi 100 persen pengelolaan areal kerjanya?
''Ini tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh perusahaan sendiri, perlu sekali dukungan pemerintah dan masyarakat. Dan ini juga menjadi tanggungjawab kita bersama dalam bentuk Private Public Partnerships yang baik dan berkelanjutan. Perusahaan perlu menjalankan usahanya tetapi juga harus didukung regulasi yang berkepastian hukum dan ada tanggungjawab bersama dalam menjaga kelestarian alam dan hutan disana,'' tukas Lamhot.
''Jika kita mengamati kondisi lapangan kawasan hutan saat ini, hampir semua PBPH di Bangka Belitung ini mengalami kendala yang sama. Penguasaan lahan didalam kawasan hutan itu tinggi sekali bahkan sekarang alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit itu sudah di depan kita semua. Belum lagi kalau kita telurusi lebih jauh nanti kepemilikan lahannya sangat jarang sekali ditemui masyarakat yang benar-benar berada di sekitar kawasan hutan yang memang bergantung hidup dari hutan, justru pemiliknya adalah oknum-oknum dari luar kawasan yang berkehidupan ekonomi sudah cukup baik,'' tuturnya.
PT. APS itu tidak anti terhadap keterlanjuran kebun masyarakat didalam kawasan hutan. ''Kami akan bina, kami akan bentuk Kelompok Tani bagi mereka, ini untuk mendapatkan akses legalitas berkebun disana sehingga masyarakat terjamin dan tenang untuk mengelolanya. Tercatat sudah kurang lebih 20 Kelompok Tani yang terbentuk dibawah binaan PT.APS atau kurang lebih sekitar 500 kepala keluarga,'' ujarnya lagi.
Sehingga memang saat ini yang dibutuhkan adalah kolaborasi bersama antara pemerintah dan swasta serta masyarakat. Perlu adanya sebuah dorongan kebijakan untuk penyadartahuan kepada masyarakat bagaimana mekanisme dalam pemanfaatan kawasan hutan dimana semua orang boleh memanfaatkan kawasan hutan, aturan dan pola mekanismenya semua ada. Itu yang perlu diedukasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat akan mendapat pemahaman dan mempunyai akses kesempatan yang sama.
Kepastian hukum dan keamanan dalam berinvestasi adalah poin penting bagi pelaku usaha dalam menjalakan bisnisnya.
''Saya pun berharap PBPH di Bangka Belitung ini mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah dari sektor kehutanan dengan tanggungjawab moral kelestarian lingkungan dan hutan dan kesejahateraan bagi masyarakat yang berkelanjutan,'' tutupnya.