Pansus DPRD Babel Minta Tunda Izin Baru HTI, Ada Kwitansi Fee?
Adet Mastur - DPRD Bangka Belitung-doc-
Adet: Kita Sudah Pegang Buktinya, Ini akan Kami Laporkan
PANSUS Izin Hutan Rakyat DPRD Bangka Belitung (Babel) kini mulai bergerak. Bahkan informasi yang diterima pansus yang digawangi Ketua Fraksi PDI Perjuangan Adet Mastur, akan bertolak ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meminta penundaan penerbitan izin baru kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) yang dikelola oleh perusahaan.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut audiensi Pansus baik bersama mahasiswa hingga masyarakat yang berada di wilayah operasi HTI. Seperti halnya audiensi Forum Penyelamatan Hutan Rakyat (FPHR) dan masyarakat Desa Kotawaringin pada Kamis (17/11) kemarin.
BACA JUGA: Gara-gara Ada ASN Belum Digaji, Aksan: Pemprov Zholim!
Kepada babelpos.id, Adet membenarkan bahwa 50 persen data yang pihaknya terima akan menjadi dasar usulan penundaan pernebiitan izin baru HTI di wilayah Babel, sembari pihaknya akan turun untuk mengevaluasi pelaksanaan HTI yang dikelola oleh beberapa pihak swasta. Sebab, menurut dia, ada indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak swasta selaku pengelola izin HTI ini.
"Jadi audiensi ini, kami sudah terima laporan dari masyarakat. Intinya akar permasalahan sudah kita semua, tinggal solusi yang mesti kita cari. Jelasnya solusi ini perlu dukungan data-data, sekarang di pansus ini sudah mengumpulkan di angka 50 persen dari data yang kami terima. Ini akan kami sampaikan ke kementerian LHK agar jangan ada terbit izin yang baru," kata Adet.
Sedikit dibocorkan dia, berkaitan laporan indikasi pelanggaran tersebut berupa adanya fee atau pemberian jatah hingga transaksi jual beli kawasan hutan di dalam areal izin HTI.
BACA JUGA: Misteri Skandal Buku Merah Vs Skenario Ferdy Sambo, Ada Pengaburan Fakta
"Itu kan jelas-jelas melanggar. Kita sudah pegang bukti kwitansinya, ini yang kami laporkan," sebutnya.
Endingnya, lanjut Adet, akan ada kesimpulan berkenaan dengan keberadaan HTI di Babel berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Pansus dengan melihat masterplan sesuai areal izinnya hingga rencana kerja umum (RKU) izin pengelolan HTI tersebut.
"Ini evaluasi yang akan kita lakukan. Akan kita lihat mereka ini sudah bekerja atau belum, berapa blok yang dikerjakan, apa saja tanaman yang ditanam disitu," tegas Adet.
BACA JUGA: Wako Molen Lepas SSB U-10 Tanding di Palembang
Lebih lanjut, Adet mengaku sangat ironi melihat kondisi HTI yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Pihaknya pun berharap pemerintah pusat dapat memberhentikan dulu penerbitan izin baru yang di dalam kawasatan hutan.
"Kecuali perhutanan sosial bagi masyarakat yang ingin mengelola kawasan hutan apa itu bentuknya jasa lingkungan atau lainnya ya silakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: