DPRD Babel Rekomendasi Cabut 6 Izin HTI

DPRD Babel Rekomendasi Cabut 6 Izin HTI

Adet Mastur - DPRD Bangka Belitung-doc-

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - DPRD Bangka Belitung (Babel) melakui Panitia Khusus (Pansus) Perhutanan akan mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan enam Hutan Tanam Industri (HTI).

Berdasarkan kajian pansus, rekomendasi yang akan dikeluarkan kemungkinan membuat enam perusahaan yang hengkang dari Babel, menyusul perusahaan PT Bangkanesia yang dicabut izin pengelolaan hutannya.

Disampaikan Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, ada rekomendasi yang akan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyasar enam perusahaan mengelola HTI.

Diantaranya, PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS), PT Istana Kawi Kencana (IKK), PT Agro Persada Sejahtera (APS), PT Agro Persada Lestari (APL), PT Hutan Lestari dan PT AKP. Alasan pengusulan pencabutan izin pengelolaan HTI bagi keenam perusahaan tersebut, terang Adet, karena dinilai tidak melakukan aktivitas apapun.

Terkhusus untuk PT AKP, lanjut Adet, sudah melakukan land clearing (pembersihan lahan) sebanyak 20 hektare dan ditargetkan akan melakukan penanaman pada tahun 2023 ini. "Kita akan evaluasi izin-izin yang dikeluarkan pemerintah pusat terhadap izin yang masuk kawasan hutan. Di Babel ada 9 izin usaha yang diterbitkan KLHK," kata Adet, Minggu (19/2).

"Kemarin (izin-red) Bangkanesia sudah dicabut, masih delapan kan l, nah dari delapan ini yang sudah melakukan aktivitas itu ada dua yakni Inku Tani Lima dan PT Indo Sukses Lestari Makmur. Terkhusus untuk PT AKP baru melakukan land clearing 20 hektare, targetnya tahun ini akan menanam sebanyak menanam 1500 hektar tapi yang lain belum melakukan kegiatan apa-apa," sambung Adet.

Selain itu, dijelaskan Adet, keenam perusahaan tersebut sebenarnya telah membuat Rencana Kerja Usaha (RKU), RKB dan telah di tanda tangani oleh pihak KLHK. Akan tetapi, hal itu tidak pernah dilaksanakan dan hal ini jelas telah melanggar aturan yang telah di tetapkan.

"Di RKT (Rencana Kerja Tahunan) juga mereka tidak melaksanakan apa-apa, jadi percuma mereka mendapatkan izin itu mending kita tutup karna akan merugikan masyarakat," tegasnya

Atas dasar itu pula, pihaknya berencana mengeluarkan rekomendasi kepada KLHK untuk pencabutan izin pengelolaan HTI tersebut, dimana rekomendasi ini akan dikeluarkan sesudah rapat paripurna pada akhir bulan februari 2023 ini.

"Jadi yang jelas akhir bulan ini kita akan paripurnakan, akan mengeluarkan rekomendasi untuk dicabut izinnya itu, dan akan kita sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nantinya, supaya ini nantinya dicabut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: