Rizal Taufani: Walau Tak Berizin, Erwin Sah Beli Timah dari Smelter
DI tengah sorotan miring publik negeri ini atas lembaga peradilan --gara-gara perilaku Hakim Agung Mahkamaah Agung (MA) RI yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini--, di daerah ini tiba-tiba muncul vonis Majelis Hakim PN Koba Bangka Tengah yang dinilai mengagetkan.
Bagaimana tidak, di tengah rata-rata kasus timah ilegal yang belum pernah ada divonis bebas, PN Koba justru memberikan keputusan bebas untuk kasus Erwin Cs. Kontan, kasus yang sedari awal menyita perhatian publik ini kembali menjadi perhatian. Termasuk dari kalangan aktifis hukum dan Tipikor Babel.
Agaknya, ramainya pembicaraan di luaran ini pula membuat pihak Pengadilan Negeri Koba angkat bicara.
Kepada wartawan, Ketua majelis Rizal Taufani, membenarkan soal putusan bebas tersebut. Menurutnya pertimbangan utama atas putusan bebas tersebut adalah terkait lemahnya jaksa penuntut dalam pembuktian atas dakwaan di muka sidang.
“Kita berpijak dari dakwaan. Lembaga ini juga bukan untuk menghakimi. Tapi ini untuk keadilan,” sebutnya yang juga didampingi salah satu anggota majelis, Trema Femula Grafit.
Saat disinggung putusan bebas tersebut aneh? Mengingat banyak putusan perkara serupa tak ada yang divonis bebas. Baginya ogah untuk dikomentari karena itu putusan rekan sejawat (hakim lain.red).
“Mungkin bisa jadi jaksanya saat itu kuat dalam pembuktianya. Sehingga tidak bebas itu, tapi saya tidak mau berkomentar lebih jauh soal itu,” elaknya halus.
Lantas apa pertimbangan utama sampai bebas atas terdakwa Erwin cs itu?
Menurutnya pembelian timah oleh Erwin kepada pihak smelter CV United Smelting (CV.US) itu adalah sah adanya. Karena pihak smelter memiliki izin sesuai aturan yang ada. Pihak smelter juga yang membayar pajak kepada negara atas pembelian tersebut.
“Dengan begitu balok timah seberat ± 5 ton milik terdakwa Erwin sah. Terkait Erwin yang membeli timah dari smelter itu sesuai aturan tidak dibebani dengan izin. Karena sudah resmi itu sehingga negara tak ada dirugikan di situ,” sebutnya gamblang.
Sementara sisanya yakni sebanyak 5 ton lagi pihak jaksa penuntut tak sanggup untuk membuktikanya di muka sidang. Terutama terkait dengan asal muasal balok timah yang diduga ilegal itu.
“Kita ini bicara hukum, kalaupun disebutkan itu milik H Udin, Wak Yos, Dandri, Nurul als Unyil dan Mas als Agus tapi semuanya itu DPO. Jaksa sendiri itu tak sanggup membuktikanya, kalau itu illegal,” ujarnya.
Lantas kalau begitu, kepada siapa timah milik para DPO itu akan dikembalikan?
“Ya demi hukum, karena jaksa gak bisa membuktikan itu ilegal, maka akan kita kembalikan kepada siapa yang punya,” tukasnya.