Mantan wakil PN Janeponto, Sulawesi itu, berkeyakinan putusan bebas tersebut telah tepat dalam rangka pemenuhan rasa keadilan hukum. Bahkan atas perkara hampir 10 ribu kilogram timah ini -bebas- akan menjadi yurisprudensi.
“Kita berkeyakinan hakim di MA –saat kasasi- akan sependapat dengan putusan kita. Sehingga akan menjadi yurisprudensi untuk perkara serupa di daerah ini,” tambahnya penuh keyakinan.
Kajari: Bukan Akhir…
Ditemui terpisah, Plt Kajati Bangka Belitung, Dr. Harli Siregar, melalui Kajari Koba-Bangka Tengah, Syamsuardi kepada harian ini mengaku menghormati putusan majelis hakim tersebut. Baginya putusan tersebut adalah mutlak kewenangan penuh majelis.
“Tapi kami selaku penuntut umum tentu punya hak untuk melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. Tentu kita –sesuai SOP- kita lakukan kasasi,” kata Syamsuardi.
Syamsuardi mengaku ogah untuk memperdebatkan –di media- terkait pertimbangan majelis dalam putusan bebas itu. Menurutnya –karena bebas itu- tentu pertimbangan majelis dan JPU akan berbeda.
“Jadi tak perlu diperdebatkan di luar, tapi kita akan memuatnya di memori kasasi. Karena majelis di Mahkamah Agung tentunya akan melihat bagaimana memori kita, bukan debat di luar,” ucapnya.
Selaku pimpinan, Syamsuardi sudah memerintahkan JPU untuk menyusun memori kasasi. Memori tersebut agar dibuat dengan sebaik-baiknya dan sempurna.
“Dengan begitu memori kasasi kita –tuntutan- itu akan menjadi pertimbangan sempurna bagi majelis di tingkat kasasi. Singkat kata, bagi kita selaku JPU putusan bebas di tingkat awal itu bukan akhir, tapi masih ada upaya hukum lagi yang kita optimis,” tukasnya.
Dalam tuntutanya 3 terdakwa perkara timah balok dituntut bersalah serta hukuman cukup tinggi. (1/12). Selain penjara hukuman yang dituntut juga berupa pidana denda.
Para terdakwa dinyatakan oleh tim JPU M Iqbal dan Maharani Cahyanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak memiliki izin” melanggar pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal.
Dihadapan majelis hakim PN Koba yang diketuai Rizal Taufani berikut tuntutan pada masing-masing terdakwa: Terdakwa Erwin dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 62.500.000.000 subsidiair 4 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa Ramon dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Saputera als Putra dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terkait dengan pidana denda jika para terdakwa tidak membayar pidana denda dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan, atau barang terdakwa atau aset terkait terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda.