BABELPOS.ID, MUNTOK - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Yudi Widyansah mantan Plt. Direktur RSUD selalu ASN, karena diduga terlibat kasus penggelapan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2017.
Hal tersebut dikatakan Kabid Pengembangan dan Diklat BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat, Solihin, Senin (2/1/23).
"Kalau untuk Yudi telah keluar surat pemberhentian sementara. Dia sudah ditahan artinya kita keluarkan surat sementara dari bupati," ungkap Solihin.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mantan Plt Direktur RSUD Babar Ditahan
BACA JUGA:Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil
Sedangkan, untuk Eko Trisno, mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Sejiran Setason periode tahun 2017-2019 yang juga terlibat dalam kasus tersebut, BKPSDMD belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara, lantaran belum mendapatkan laporan.
"Cuma untuk Eko baru dengar kalau ditahan juga. Kalau Eko belum tahu karena baru dapat laporan dari wartawan inilah" ucapnya.
BACA JUGA:Kantor BPN Babar Ikut Digeledah Kejari
Solihin menyebutkan setelah diberhentikan sementara Yudi masih menerima gaji, namun hanya mendapat 30 persen.
"Hanya gajinya tidak penuh hanya 30 persen. Setelah ingkrah terpaksa ada pemberhentian," pungkasnya. (**)
BACA JUGA:Kejaksaan Geledah Dinas PM Nakertrans Babar, Terkait Sertifikat Tanah Transmigran
BACA JUGA:Mantan Kades, Terdakwa Korupsi APBDes Tempilang Meninggal Dunia