Kasus ini berhasil diungkap Minggu 30 November 2022 di sebuah rumah di Desa Cambai. Heri ditangkap di TKP beserta barang bukti. Guna pemeriksaan lebih lanjut akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah gas elpiji 3 kg, dompet warna hitam, merah dan warna emas serta 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam lis merah," tuturnya.
"Atas perbuatannya, Heri dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus ribu rupiah," imbuhnya. (**)
BACA JUGA:Dua Pencuri Motor dan Handphone Diringkus Tim Spider
BACA JUGA:Polres Bateng Tangkap 4 Pencuri Mesin TI di Marbuk