Pemkot Pangkalpinang Mulai Siapkan Strategi Guna Hadapi Berlakunya UU HKPD 2027

Pemkot Pangkalpinang Mulai Siapkan Strategi Guna Hadapi Berlakunya UU HKPD 2027

Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sekda Kota Pangkalpinang, MieGo menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 146 UU yang mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD.

Kebijakan ini bertujuan efisiensi anggaran dan harus dipenuhi paling lambat tahun 2027.

BACA JUGA:Siaga Cheng Beng, Polsek Bukit Intan Awasi Ziarah Kubur di TPU Yayasan Sentosa Pangkalpinang

Namun ia memastikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri masih akan terus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait pemberlakuan undang - undang ini.

"Ini memang harus dilaksanakan, tetapi kami Kota Pangkalpinang sudah mempersiapkan strategi yang akan berkenaan dengan dampak setelah undang -undang HKPD ini nanti resmi berlaku di 2027," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolsek Taman Sari Bagikan Air Mineral ke Dua Gereja Jelang Jumat Agung dan Paskah

Pemerintah Kota Pangkalpinang ini terus memastikan kembali khususnya kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri tentang pelaksanaan undang - undang HKPD ini karena ini tentu berkaitan langsung dengan APBD 2027.

"Kami tetap komitmen mempertahankan seperti tenaga PPPK, kita khawatir ini pasti akan menimbulkan masalah baru yakni naiknya pengangguran atau bahkan PHK masal," ujar MieGo.

BACA JUGA:Wawako Pertanyakan Usulan Pangkalpinang Untuk Jadi Daerah Kepulauan Kepada Otda Kemendagri

Oleh sebab itu sejumlah terobosan juga terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai kesiapan menghadapi kondisi keuangan daerah jika nanti uu.HKPD ini resmi berlaku di 2027.

Adapun sejumlah upaya yang dilakukan yakni mulai dari harus bekerja keras untuk menaikan pendapatan daerah, efisiensi belanja daerah, melakukan pengajian terhadap penerimaan CPNS.

BACA JUGA:Breaking News, Rumah Bos Asui di Keposang Kembali Didatangi Mabes Polri

"Pemerintah Kota Pangkalpinang juga memberlakukan zero growth ASN  sebagai kebijakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lebih disesuaikan antara kebutuhan pegawai yang baru masuk dengan jumlah pensiunan, berhenti ataupun meninggal dunia sehingga diharapkan dengan upaya ini akan mampu menciptkan pola perekrutan pegawai di lingkungan Pemkot Pangkalpinang menjadi balance,"ujarnya.

BACA JUGA:Tekankan Kualitas Gizi dan Distribusi Tepat Sasaran, Debby Pantau MBG di Kecamatan Tukak Sadai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait