Suami di Toboali Aniaya Istrinya, Katanya Karena Tidak Menurut
Pelaku saat diamankan ke Mapolres Basel. --Foto Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Damai, Kecamatan Toboali.
Peristiwa kekerasan tersebut dialami seorang perempuan berinisial PK (30), seorang ibu rumah tangga pada Senin (23/03) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika korban meminta izin kepada suaminya, AK (26), untuk pergi ke pantai bersama keluarga. Korban juga sempat mengajak pelaku, yang akhirnya pergi bersama anak-anak dan keluarganya setelah mendapatkan izin.
Korban kemudian menuju rumah keluarganya di Jalan Paya Ubi sebelum bersama-sama berangkat ke Pantai Kubu sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:Mendadak Bangun Saat Tidur, Lalu Cemburu Tak Jelas, Pria di Toboali Aniaya Istrinya
BACA JUGA:Diduga Sengaja Cari Musuh, Tiga ABG di Toboali Aniaya Anak Bawah Umur Dengan Sabit, Kini Tersangka
Setelah menghabiskan waktu bersama keluarga, korban kembali ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB dan sempat membereskan pekerjaan rumah. Namun, situasi berubah saat pelaku pulang ke rumah dan masuk ke kamar sekitar pukul 17.00 WIB.
Tanpa banyak bicara, pelaku yang tak lain suaminya langsung melakukan kekerasan dengan memukul bahu kiri korban secara berulang kali sambil memarahi korban karena dianggap tidak menuruti larangannya.
Tidak hanya itu, pelaku juga memukul bagian kepala korban dan menendang bagian tubuh korban hingga korban terjatuh di atas tempat tidur. Korban yang kesakitan hanya bisa menangis dan berteriak, tetapi pelaku kembali mengancam agar korban diam, bahkan mengancam akan memukul menggunakan kayu.
"Setelah kejadian tersebut, korban berusaha menghubungi keluarganya untuk dijemput dan kemudian pergi meninggalkan rumah guna menghindari pelaku. Merasa tidak tahan karena kerap mengalami kekerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan menyebutkan, Unit PPA bersama Tim Buser Macan Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Senin, (30/03) sekira pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Damai, Toboali.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Basel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian serta dokumen buku nikah milik korban dan pelaku," sebutnya, Kamis (02/04).
Adapun motif pelaku melakukan kekerasan, disebabkan merasa korban tidak menuruti perintahnya. Sehingga ia merasa kesal akan hal itu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
