Ratusan Pelamar PPPK Guru PGK Dinyatakan Lulus Administrasi

Rabu 30-11-2022,21:47 WIB
Reporter : Abot
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Setelah melakukan sanggahan, pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sebelumnya, tiga pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal menjelaskan ada 106 pelamar. Dan mereka semua dinyatakan memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi. 

BKPSDMD Kota Pangkalpinang sendiri sudah menuangkan keputusan ini sesuai dengan Pengumuman Wali Kota Pangkalpinang Nomor : 810/288/BKPSDMD/XI/2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Penerimaan PPPK Fungsional Guru Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2022.

"Semua pelamar lulus administrasi semua dan dinyatakan memenuhi syarat. Setelah sebelumnya ada tiga pelamar yang harus melalui sanggahan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Forsesdasi Usulkan Buka Luas Penerimaan CPNS

BACA JUGA:BKPSDMD PGK Deadline Data Tenaga Non-ASN

BACA JUGA:Gerak Cepat, Pemkot Data Tenaga Non ASN, Buka Call Centre Via WhatsApp

Sebelumnya, memang hanya ada 103 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan gugur atau tidak lolos seleksi administrasi. 

Mereka awalnya mendapat masalah beragam mulai dari transkrip nilai yang dilampirkan tidak utuh atau terpotong, ijazah atau transkrip nilai tidak asli dan transkrip nilai tidak dilampirkan. Namun para peserta masih bisa melakukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman.

"Setelah sanggahan dinyatakan lulus semua. Mereka sudah menunjukkan bukti segala macam terkait dokumen yang sudah mereka unggah. Jadi total 106 orang pelamar dinyatakan lulus administrasi, dari semula hanya 103 orang pelamar,” jelasnya.

BACA JUGA:TPP ASN Pemkot Naik? Tapi Tunggu Restu Pusat

BACA JUGA:ASN Pemkot Diminta Kembangkan Kompetensi, Radmida: Jangan Cepat Puas

BACA JUGA:Pemkot PGK Gandeng UNSRI Tingkatkan SDM ASN

Lebih jauh, ratusan orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini adalah mereka pelamar prioritas II dan prioritas III. Untuk pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum mendapat formasi. Baik itu tenaga honorer eks kategori (THK) II, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru swasta.

Pelamar prioritas II yakni, THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas I. Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk ke dalam guru non-ASN kategori prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Serta memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara enam semester pada data pokok pendidikan atau Dapodik.

Kategori :