BACA JUGA: Gelapkan Uang Lelang Mobil, Hr Ditangkap Tim Kelambit
“Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh tentu sebagai mitra kami dalam urusan administrasi kelengkapan berkas dan kebenaran data para jemaah umroh dalam mengurus paspor, maka dari itu kami berupaya untuk memberikan informasi yang dapat menjadi landasan, sehingga tidak terjadi perbedaan pendapat yang dapat menghambat kinerja kedua belah pihak dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kemudian hari," terang Wahyu.
Sebagai informasi, lanjut Wahyu, persyaratan permohonan paspor baru adalah KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah/Buku nikah. Sedangkan untuk yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya, persyaratan penggantian paspor cukup KTP dan Paspor Lama.
"Namun untuk keperluan umroh memiliki persyaratan tambahan yaitu Surat Rekomendasi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota," katanya.
Sementara Kepala Seksi Lalulintas Kemigrasian Hendro menambahkan terkait banyaknya permintaan untuk pembuatan paspor kolektif (Eazy Paspor) yaitu pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan diluar kantor.
Hal tersebut, kata dia, hanya diperuntukan kepada Instansi atau perkumpulan yang sifatnya bukan komersil dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Kantor Imigrasi dengan minimal pengajuan 50 orang.(pas)