Masyarakat juga akan mendapat subsidi upah sebesar Rp600.000 per bulan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta perbulan yang menyasar ke 16 juta pekerja. "Ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah yang sangat kita hargai sehingga dampak kenaikan BBM dapat menahan laju inflasi dan konsumsi rumah tangga tetap terjaga," jelasnya.
Pemerintah daerah juga akan mengalokasikan 2 persen dari dana transfer umum atau dana alokasi umum dan dana bagi hasil dalam bentuk subsidi transportasi. "Berbagai Bansos dan subsidi yang akan didistribusikan pemerintah harus tepat waktu dan tepat sasaran, jangan sampai ada lagi warga yang menerima yang bukan haknya untuk diperlukan data yang akurat dan pengawasan yang tepat," tegasnya.(jua)