Peningkatan Kinerja Intermediasi Mendukung Berlanjutnya Pemulihan Ekonomi Nasional

Senin 05-09-2022,14:47 WIB
Reporter : rel
Editor : Babelpos

Di samping itu, kebijakan tersebut juga mendorong penerapan prinsip keterbukaan bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan stock split dan reverse stock split diantaranya mendapatkan persetujuan prinsip dari Bursa Efek terlebih dahulu, melakukan keterbukaan informasi berikut laporan Penilai independen (jika diperlukan), dan juga meminta persetujuan RUPS.

e. Di sektor IKNB, OJK akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending, mendorong percepatan proses penyelesaian beberapa lembaga jasa keuangan yang sedang dalam pemantauan khusus.

Dalam kaitan itu, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan  yang berlaku antara lain penindakan terhadap lembaga jasa keuangan  non-bank yang menawarkan instrumen yang menjanjikan keuntungan pasti maupun transaksi-transaksi dengan pihak yang dilarang.

f.OJK saat ini aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Kominfo, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal.

g. Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK akan memperkuat implementasi kewenangannya dalam melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat.

Hal ini ditempuh antara lain melalui pemberian informasi dan edukasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, risiko layanan dan produknya, serta melakukan pengawasan perilaku (market conduct) terhadap pelaku usaha jasa keuangan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat pada umumnya.

Edukasi keuangan akan dilaksanakan secara masif langsung kepada perangkat desa atau kelurahan menggunakan infrastruktur Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan OJK.

Kami juga akan terus mendorong penciptaan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan UMKM.

Untuk semakin mempermudah akses konsumen dan masyarakat dalam bertanya dan menyampaikan pengaduan, kami akan membangun layanan walk-in bagi konsumen, memperkuat Kontak OJK 157 dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.

h. Pengawasan perilaku juga dilakukan terhadap fintech Inovasi Keuangan Digital (IKD) untuk memastikan agar platform keuangan digital yang tercatat, terdaftar dan berizin OJK tidak terafiliasi dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal di sektor jasa keuangan.

Agar upaya ini semakin efektif, OJK terus membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi fintech untuk mendisiplinkan anggotanya agar kegiatan usahanya sesuai dengan code of conduct yang ada.

Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan dapat menghadapi kondisi ketidakpastian kedepan dengan lebih baik dan diharapkan terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan.

Untuk itu OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Kategori :