Peningkatan Kinerja Intermediasi Mendukung Berlanjutnya Pemulihan Ekonomi Nasional

Senin 05-09-2022,14:47 WIB
Reporter : rel
Editor : Babelpos

Saat ini sedang disusun Rancangan POJK pada daerah dan/atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam. Hal ini merupakan respon cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.

Dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK menjalankan langkah-langkah:

a. Memperkuat mekanisme kerja pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan.

b. Meminta lembaga jasa keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko yang mungkin terjadi dengan menyediakan buffer yang memadai baik dalam bentuk kesiapan level pencadangan risiko kredit, risiko nilai tukar, risiko suku bunga, maupun tingkat likuiditas di tengah peningkatan kinerja intermediasi yang diharapkan masih terus berlanjut.

c. Mempertahankan dalam beberapa waktu ke depan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan.

d. Memperkuat infrastruktur governance di sektor jasa keuangan melalui penguatan three line of defense dengan penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) Terintegrasi.

Penerapan GRC terintegrasi di sektor jasa keuangan diharapkan dapat meningkatkan ketahanan, daya saing, kemampuan adaptasi, dan  efisiensi sektor jasa keuangan, serta penyediaan produk dan layanan yang berorientasi pada konsumen.

e. OJK juga mendukung penguatan ekosistem pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan yang berintegritas dan berkualitas serta menyesuaikan dengan international best practices. Salah satu inisiatif yang saat ini sedang ditempuh khususnya pada sektor perasuransian adalah dengan melakukan persiapan implementasi PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi melalui pembentukan taskforce yang melibatkan unsur asosiasi industri asuransi, asosiasi profesi, serta Kementerian/Lembaga terkait untuk melihat kesiapan perusahaan asuransi baik dari sisi persiapan infrastruktur, IT, SDM dan permodalan.

Selain memperhatikan sisi sektor jasa keuangan secara menyeluruh, OJK juga senantiasa memperkuat pengawasan individual institusi untuk memastikan terjaganya ketahanan individual lembaga jasa keuangan.

Penguatan Infrastruktur Pasar, Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Masalah

OJK juga menyadari pentingnya peran infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, OJK akan memperkuat infrastruktur pasar dan meningkatkan perlindungan konsumen, diantaranya :

a. Di sektor pasar modal, OJK akan menyiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon berkoordinasi dengan stakeholder terkait, mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, serta pengembangan pasar modal Syariah dengan mengembangkan Aset Wakaf melalui Pasar Modal Syariah dan mendorong pendanaan dari pasar modal syariah bagi pelaku industri halal.

b. OJK akan meningkatkan pendalaman pasar dari sisi supply, dengan mendorong penambahan instrumen pasar modal sebagai alternatif produk investasi, antara lain dalam bentuk produk terstruktur. Pada akhir Agustus 2022, OJK telah memberikan pernyataan efektif atas Waran Terstruktur.

c. Dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor, OJK melakukan berbagai upaya untuk menunjang aspek perlindungan investor, seperti mendorong pengawasan khusus oleh Bursa Efek atas saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti going concern.

Saat ini atas saham dalam pengawasan khusus dimaksud telah diimplementasikan melalui pemberian notasi khusus dan akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus.

d. Selanjutnya, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka. Kebijakan ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan stock split dan reverse stock split agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang saham dan masyarakat.

Kategori :