BPS Bangka Perpanjang Pelaksanaan Sensus Ekonomi

BPS Bangka Perpanjang Pelaksanaan Sensus Ekonomi

Kepala BPS Kabupaten Bangka Deby Andayani mengatakan, pihaknya memastikan cakupan data sensus ekonomi di setiap wilayah,di Sungailiat, Jumat (4/9/2026). (dok. ANTARA)--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 hingga tanggal 15 September 2026 untuk memastikan cakupan pendataan rumah warga di wilayah.

"Perpanjangan masa sensus dari sebelumnya hanya sampai akhir Agustus 2026 dan diperpanjang hingga 15 September 2026 untuk memastikan tidak ada rumah warga yang terlewati dilakukan pendataan," kata Kepala BPS Kabupaten Bangka Deby Andayani di Sungailiat, Jumat.

BACA JUGA:Eco-School Kids: Tim Pengabdian Edukasi Pengelolaan Sampah Berbasis 3R di SDN 27 Membalong Pulau Seliu

Ia mengatakan petugas sensus atau mitra BPS akan kembali turun ke lapangan untuk menyisir rumah warga, rumah kontrakan atau tempat usaha.

Dia mengakui berdasarkan data dari BPS pusat, pendataan sudah tercapai 100 persen, namun ada yang didata kembali merupakan rumah warga yang tidak masuk dalam daftar BPS.

"Kami berharap setelah dilakukan pendataan kembali di lapangan oleh petugas sensus, cakupan Sensus Ekonomi di setiap wilayah terdata semua," kata dia.

BACA JUGA:Bukan Riding Biasa, Vario Street Nation Taklukkan Jalanan Pangkalpinang

Deby Andayani mengatakan, pihaknya membuka layanan aduan melalui kanal pengaduan untuk memberikan ruang kepada masyarakat yang belum terdata oleh petugas sensus.

"Masyarakat yang merasa belum di data oleh petugas sensus, saya harapkan ikut berpartisipasi mengadukan melalui kanal yang kami sediakan," jelas dia.

Dia mengajak masyarakat untuk memberikan keterangan yang jelas sesuai fakta kepada petugas Sensus Ekonomi.

BACA JUGA:Sabtu Sehat di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Kalapas Ikut Workout dan Main Voli

Sensus Ekonomi 2026, bertujuan untuk menyediakan data dasar yang lengkap dan akurat mengenai seluruh kegiatan usaha di Indonesia di luar sektor pertanian.

Melalui SE 2026 menjadi dasar kebijakan pemerintah karena menghasilkan data yang valid agar perencanaan pembangunan nasional dan perumusan kebijakan ekonomi bisa tepat sasaran.

BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Berikan Apresiasi Pelanggan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: